Tejo Khitan Kaum Wanita – 2007/08/06 22:49 Assalamu^alaikum
Mohon penjelasan yan detail mengenai Khitanan Wanita, sekarang IDI
(Ikatan Dokter Indonesia) melarang khitanan kaum wanita, Bagaimana
hukumnya khitanan wanita dan bagaimana caranya??
Wassalam.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Khitan Kaum Wanita – 2007/08/10 15:00 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada
anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Khitan bagi wanita hukumnya sunnah dan bukan wajib, sedangkan bagi
pria wajib hukumnya, demikian dalam Madzhab Imam syafii, dan
caranya adalah memotong sedikit daripada daging yg menjulur
bagaikan daging lebih pada faraj (Fathul Baari ALmasyhur Juz 10
hal 340).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
mohon maaf jawaban terlambat, posisi saya di Tarim, Yaman
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6112