Khilafiyah seputar thaharah (

0

Forum Majelis Rasulullah

abiesuman Khilafiyah seputar thaharah ( BAB AIR ) – 2009/06/02 13:54
Assalamualaikum warahmatullah ya habibana..

Saya ingin bertanya seputar perbedaan pendapat fikih seputar kadar
air dari imam2 mazhab yang 4.

1. Mengapa ketentuan air yang kurang dua kullah jika termasuki
najis, mengakibatkan seluruh air itu ikut menjadi najis walaupun
tidak ada satu sifatnya yang berubah- itu hanya Mazhab Asy Syafi^i
dan Hanabilah yang menyetujuinya? Ibnu Hazm dalam al muhalla
menyebutkan bahwa sebagian sahabat (salah satunya ummul mukminin
Aisyah R.A) dan sejumlah tabiin tidak menganggap najis air sedikit
yang terkena najis jika tidak berubah warna, bau atau rasanya.
Apakah hadits Qullatain tidak sampai kepada mereka?

2. Mengapa mazhab abu Hanifah menentukan kadar air tidak
menggunakan ukuran qullah, namun wadah air yang jika digerakkan
salah satu sisinya lalu tidak ikut menggerakkan sisi lainnya
sebagai ukuran pembatas air banyak dan sedikit?

3. Lalu mazhab Maliky juga tidak memberlakukan ukuran dua qullah..
Apakah hadits qullatain riwayat ibnu umar tidak sampai kepada
beliau?

4. Mengapa banyak ulama mutaakhir, diantaranya seperti imam Ibnu
Abdil Barr, imam Shan^ani dan imam Syaukani melemahkan pendapaat
mazhab Asy Syafi^i dalam masalah kenajisan air kurang dari dua
qullah yang terkena najis namun tidak berubah 3 sifatnya? Bahkan
Imam Ghazali yang bermazhab syafi^i pun melemahkan pendapat ini..

Mohon habibana menjelaskan kepada saya agar saya mendapatkan
sedikit titik terang dalam masalah ini.

Terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Khilafiyah seputar thaharah ( BAB AIR ) – 2009/06/04 04:32
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu merupakan ikhtilaf imam Madzhab, Imam Syafii
berpegang pada hadits qullatain riwayat shahih Ibn Hibban, Imam
Ahmad, Imam Nasai, Imam Tirmidziy, Imam Baihaqi dalam sunanul
Kubra, dan Imam Hakim dalam Mustadrak ala shahihain.

dan mengenai pendapat para Imam lain mutaakhirin ini hal itu
memang ada, namun pendapat Imam SYafii diperkuat pula oleh
Hujjatul Islam Al Imam Nawawi, yg menjelaskan bahwa pendapat
syafii dalam qullatain lebih kuat dari pendapat lainnya (Al Majmu^
Linnawawiy).

mengenai pendapat Imam Hanafi dan Maliki berpegang pada hadits
lain yg juga shahih, penjelasannya dijelaskan dalam Al Majmu^ oleh
Imam nawawi dengan penjabaran yg panjang lebar, namun singkatnya
adalah demikian.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22052

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments