Fakhrurrozy Khilaf Ulama Dalam Menetapkan Suatu Hukum – 2010/07/06 23:40
Assalamu^alaikum warahamtullah wabarakatuh,
Semoga Allah Subhanahu wa ta^ala senantiasa memberikan
pertolongan-Nya bagi Habibana dalam perjuangan dakwah
ini…aamiin.
Habibana yang ananda muliakan,
Mohon ijin kembali ananda akan bertanya tentang suatu hal.
Pertanyaan ananda adalah:
1. Bagaimanakah sikap kami yang awam ini dalam melihat khilaf
ulama dalam menetapkan suatu hukum tentang halal/haramnya
sesuatu?
2. Jika perbedaan pendapat tentang sesuatu itu terjadi antara
ulama di dalam mazhab yang sama, apakah kita boleh memilih salah
satu pendapat dari ulama tersebut? dan pendapat yang bagaimanakah
yang boleh dipilih?
Demikian ya Habibana pertanyaan yang ananda sampaikan. Semoga
Habibana bersedia menjawabnya.
Atas jawaban Habibana, ananda haturkan terima kasih. Mohon doakan
ananda dan kami yang belajar pada Habibana ini dikaruniakan ilmu
yang barokah dunia dan akhirat.
Salam takdhim,
alfaqir
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Khilaf Ulama Dalam Menetapkan Suatu Hukum – 2010/07/07 03:18
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikut jawaban saya utk kedua pertanyaan karena jawaban saya
bersangkutan satu sama lain, mengenai ikhtilaf akan hal yg halal/
haram, itu hanya muncul pada hal hal baru yg belum dikenal dimasa
Rasul saw, maka belum ada Nash yg jelas dari Rasul saw, maka para
ulama berikhtilaf dalam mencari dalil naqli dari Alqur^an dan
hadits yg bisa dipakai sandaran hukum untuk menentukan halal
haramnya.
seperti narkotika yg belum ada dimasa Rasul saw dan tak ada nash/
dalil yg mengharamkannya, namun ulama tidak berikhtilaf dalam hal
ini, karena sudah ada dalil secara umum, yaitu : semua yg
memabukkan haram hukumnya
namun ada juga ikhtilaf lain seperti rokok, belum semua ulama
sepakat akan keharaman rokok, sebab walau muncul jelas bahwa rokok
membawa mudharat bagi manusia, namun sebagian ulama tetap menolak
dg dalil banyak juga makanan yg halal namun jika dikonsumsi dg
banyak maka merusak kesehatan, misalnya orang yg terlalu banyak
makan buah durian, maka ia akan merasa pusing dan mengarah pada
mabuk, namun durian halal hukumnya,
namun sebagian besar ulama dunia sudah menjatuhkan hukum haram
terhadap rokok, namun masih ada sebagian pendapat pula yg hanya
menghukuminya makruh.
jika ada ikhtilaf para ulama spt ini, apalagi dalam satu madzhab,
maka diambil pendapat yg terkuat, dan yg terkuat mestilah yg
terbanyak, sebagaimana yg terbanyak adalah yg terkuat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25548