kepiting hukumnya syubhat..

0
kepiting – 2006/11/17 04:56Assalamu'alaikum wr. wb

semoga Allah SWT selalu mencurahkan rahmat dan kasih sayangNya kepada Habib dan Keluarga

Bib baru-baru ini ana mendengar bahwa MUI mengeluarkan Fatwa bahwa Kepiting itu sudah menjadi halal namun ketika saya mengaji di kwitang kemarin, AL Habib Abdurrahman Al Habsyi bahwa pernyataan tersebut keliru dan kepiting itu tetap haram hukumnya untuk dimakan oleh umat muslim. Bagaimana tanggapan Habib terhadap hal ini?

terima kasih
Assalamu'alaikum wr. wb

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:kepiting – 2006/11/18 20:07Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu mencurah pada anda dan keluarga,

mengenai kepiting ini, ikhtilaf para ulama mengenai halal dan haramnya, karena sebagaimana Nash syariah bahwa hewan yg hidup di dua alam adalah haram hukumnya, 
nah.. berkenaan dengan kepiting ini sebagian mengatakan bahwa ia tak hidup didaratan, ia tak bertahan lama di daratan dan ia adalah hewan laut.
namun pendapat lain mengatakan bahwa kepiting ini hidup dan makan pula di daratan, 
maka batas kemampuan bertahan hidupnya didaratan inilah yg menjadi sumber perbedaan pendapat antar ulama.

maka pendapat saya, kepiting ini syubhat, karena ada pendapat yg mengharamkannya dan ada pendapat yg menghalalkannya.

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments