Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan Rahmat Nya semoga selalu mencurah pada anda dan keluarga,
mengenai kepiting ini, ikhtilaf para ulama mengenai halal dan haramnya, karena sebagaimana Nash syariah bahwa hewan yg hidup di dua alam adalah haram hukumnya,
nah.. berkenaan dengan kepiting ini sebagian mengatakan bahwa ia tak hidup didaratan, ia tak bertahan lama di daratan dan ia adalah hewan laut.
namun pendapat lain mengatakan bahwa kepiting ini hidup dan makan pula di daratan,
maka batas kemampuan bertahan hidupnya didaratan inilah yg menjadi sumber perbedaan pendapat antar ulama.
maka pendapat saya, kepiting ini syubhat, karena ada pendapat yg mengharamkannya dan ada pendapat yg menghalalkannya.
wallahu a'lam