Forum Majelis Rasulullah
GUNUNGPUTRI kembar siam – 2008/11/14 19:14 Assalamu^alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintai
Salam sejahtera dan rindu kepada selalu Habib beserta keluarga
dan juga
jamaah Majelis Rasulullah di manapun berada.
Langsung saja Bib saya mau bertanya :
1.Pada suatu proses kelahiran seorang bayi dari rahim seorang
ibu,ternyata
anak yang di lahirkannya kembar siam(dadanya gancet atau jadi
satu)
Berdasarkan keputusan dokter anak tersebut dapat hidup bila
normal
bila mengalahkan salah satunya(pertimbangan medis).jadi harus
mengorbankan
nyawa salah satu anak itu.
Pertanyaannya Bib:
1.Bagaiman hukum mengorbankan nyawa salah satu anak tersebut demi
keselamatan anak yang satunya.
2.Apabila ternyata operasinya berhasil,apakah dapat di jadikan
patokan hukum.
Demikian pertanyaan ini Bib,semoga dapat memberi ilmu bagi saya
Wassalamualaikum WR.WBR
Gunungpurti
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:kembar siam – 2008/11/15 17:10 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dibenarkan dalam syariah, dengan pertimbangan jika tidak
dikorbankan satu, maka keduanya akan wafat, maka satu selamat
diutamakan daripada keduanya wafat.
hal itu merupakan kaidah syariah yg telah baku
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19404