Keluarga – 2009/08/21 11:26

0

Dhewie Keluarga – 2009/08/21 11:26 Assalamu^alaikum wr wb, semoga
habibana selalu dalam keadaan sehat walafiat dan diberkahi Allah
swt beserta keluarga. Ya habib ana ingn bertanya tentang
permasalahan keluarga, begini ya habib… 1. Bagaimana ya habib
jika suami ringn tangan apakah boleh kita melawan perlakuannya itu
untuk melindungi diri…? 2. Apakah dibenarkan seorng suami
melakukan hal tsb terhadap istriny jika istriny bersalah…? Mohon
maaf jika pertanyaan ana tidak berkenan dihati habib. Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Keluarga – 2009/08/21 12:55 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
1. membela diri diperbolehkan dalam syariah dalam hal apapun.

2. memukul istri diperbolehkan dalam syariah namun dg syarat yg
berat, sebagaimana firman Allah swt : Dan mereka para istri yg
kalian takutkan berbuat nusyuz, (Nusyuz/ Nasyizah adalah istri yg
jahat, misalnya selingkuh, memukul atau mencaci mertuanya, atau
minum arak, berjudi, atau dosa dosa besar lainnya, bukan hal
remeh), maka nasihatilah mereka, (walau sudah sejahat itu masih
jangan dipukul atau disakiti, tapi nasihati), lalu (jika masih tak
dengar nasihat maka) jangan menidurinya, (untuk memberinya
pelajaran karena tak dengar nasihat), lalu pukullah dg pukulan yg
tak membekas (jika sudah tak dengar nasihat, lalu didiamkan dan
diacuhkan dari menidurinya, lalu masih belum juga berubah maka
boleh dipukul tapi dg pukulan yg tak melukai, berarti cuma pukulan
pelahan saja), jika mereka (istri) itu taat dan berubah maka
jangan meneruskan perbuatan jahat padanya, Sungguh Allah Maha
Luhur dan Maha Besar. (QS Annisa 34).

lalu kelanjutan ayat tsb : jika kalian risau kericuhan pada mereka
(suami istri yg bertikai sebelum terjadi perceraian) maka
temukanlah perwakilan dari fihak suami dan perwakilan dari fihak
istri (untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah), jika keduanya
menyukai penyelesaian atau keputusannya adalah perceraian demi
tercapainya hubungan yg terbaik dimata Allah (apakah dg cerai ia
bisa terhindari dari kemurkaan Allah karena kalau terus dalam
pernikahan ia dalam maksiat, atau sebaliknya, yaitu berdamai,
karena dg berdamai ia bisa mencapai ridho Allah dan terhindar dari
kemurkaan Allah), Maka Allah Maha Mengetahui dan Maha Jelas
Memahami segala permasalahan (QS Annisa 35).

Rasul saw membenci suami yg bengis terhadap istri, saran saya jika
istri mendapat perlakuan demikian yg berkesinambungan, hendaknya
ia mengikuti firman Allah swt diatas, yaitu menyelesaikannya dg
kebaikan dg memilih wakil dari fihaknya, apakah walinya atau
keluarganya, dan demikian dari fihak suami, untuk menyelesaikan
permasalahan tsb.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23126

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments