MUKMINHANAFI KEGUGURAN KANDUNGAN – 2007/09/03 19:20 Assalamu^alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
istri saya keguguran, setelah 2 minggu mengelurkan darah,
kemudian berhenti,apakah keguguran tersebut masuk kepada hukum
nifas atau istihadah..atau bagaimana…apakah meninggalkan
sholat dulu selama darah keluar ( karena ini keguguran, bukan
melahirkan )…terima kasih atas jawabannya…wassalamu ^alaikum
wr.wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:KEGUGURAN KANDUNGAN – 2007/09/04 02:48 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
selama fihak ahli kesehatan mengatakan itu adalah keguguran, maka
hukumnya hukum nifas, tidak dibedakan apakah yg keluar hanya darah
atau sudah berupa gumpalan daging,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6805