Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. makmumnya mendapat pahala jamaah selama tidak tahu orang yg ia jadikan imam itu melakukan shalat sunnah.
2/ shalat fardhu tidak sah jika kiblatnya salah, shalat sunnah jika di wilayahnya sendiri juga tidak sah, jika dalam perjalanan dan diatas kendaraan sah shalatnya walau kiblatnya berubah ubah
jika kiblat masjid salah dan itu merupakan ijtihad ulama masa lalu yg membangunnya, maka jika sudah jelas diketahui salah maka tidak sah dan batal shalatnya, namun sebelum diketahui, maka shalatnya sah, karena berdasarkan ijtihad, ijtihad itu jika benar mendapat dua pahala, jika salah mendapay satu pahala, maka shalat yg lalu lalu tidak perlu di qadha. hal itu dimaafkan, dan yg membangun masjid dg mengarahkan jiblat yg salah itu akan dimintai pertanggunghawaban kelak.
dan saya agak bingung bagaimana kiblatnya bisa salah, padahal kiblat di indonesia sudah jelas, kekanan sedikit dari barat.
saya Ijazahkan pada anda doa : "Rabbiy Inniy limaa anzalta ilayya min khairin faqir" (Wahai Tuhan, sungguh aku sangat faqir atas pemberian anugerah Mu), doa ini adalah doa Nabi Musa as, kemudian Nabi Musa as didatangi calon istrinya dan sekaligus mendapat pekerjaan. doa ini tercantum pada QS Al Qashash 24).
Guru Mulia kita mengajarkan doa ini untuk mempermudah jodoh dan rizki/pekerjaan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam