Jin – 2008/07/29 08:40

0

aneh2x Jin – 2008/07/29 08:40 Assalamualaikum wr.wb.
bagaimana cara membedakan dukun dengan ulama? karena sudah maklum
mereka menggunakan ^alquran^?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:Jin – 2008/07/31 02:09 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang
sudah ada di forum :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Cahaya keridhoan Nya swt semoga selalu mengiringi hari
hari anda,

saudariku yg kumuliakan,
Ulama, Kyai, adalah gelar untuk mereka yg mengajarkan syariah
Rasul saw, ajaran Rasul saw, sunnah Rasul saw.

mengenai oknum mereka yg disebut ustaz, kyai, namun dangkal
pemahaman syariahnya, maka itu kesalahan masyarakat sendiri
mengapa menjatuhkan gelar ulama pada mereka.

demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=5841&lang=id#5841

berikut penjelasan Habibana mengenai pengobatan melalui media jin
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari
hari anda

saudaraku yg kumuliakan,
sebagian besar ulama kita tidak memperbolehkannya, namun ada
pendapat yg memperbolehkannya, dengan syarat bukan penghambaan,
dan bukan pula perbudakan, dan tidak ada pada pengobatan itu yg
bertentangan dg syariah, yg memperbolehkan mereka berdalil bahwa
Sulaiman as bertanya pada rakyatnya yg diantaranya ifrit dan juga
manusia, siapakah diantara kalian yg mampu membawakan padaku
singgasana Ratu balqis kehadapanku?, maka berkatalah seorang Ifrit
dari golongan Jin : “:aku mampu membawakannya kehadapanmu sebelum
kau berdiri dari kursimu, sungguh aku mampu dan dapat dipercaya”,
lalu berkatalah seorang manusia yg memiliki pengetahuan dari
kitabullah : Aku mampu membawakannya sebelum kau mengedipkan mata,
maka ketika muncullah dalam singasana itu dihadapan sulaiman as…
dst sebagaimana dapat dilihat dg jelas percakapan ini pada Surat
Annaml 38, 39, 40.

dan ulama yg melarangnya mengatakan bahwa itu adalah kekhususan
bagi Nabi sulaiman as.

dan syariah juga berikhtilaf mengenai pernikahan dg jin, sebagian
Imam Madzhab memperbolehkannya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=7&id=16764&lang=id#16764

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16964

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments