mlutfie Hukum Rokok bagi Muslim – 2008/05/05 19:18 Afwan yaa Habibana
Munzir Al-Musawa yang dirahmati ALLAH
Ass, Wr Wb
ana ingin bertanya apa hukumnya rokok (merokok) bagi kaum
muslimin, karena ana baca di sebuah artikel http://
www.halalguide.info/content/view/388/38/
Fatwa-fatwa Haram Rokok. (Himpunan Fatwa Haram Merokok)
1. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari
zhahir ayat Al-Qur^an dan Assunah serta i^tibar yang benar. “Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan”
(Al-Baqarah : 195)
2. Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rokok haram karena didalamnya ada racun. “Dihalalkan atas mereka
apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk
(kotoran). (Al A^raf : 157)
3. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang
benda memabukkan sdh cukup jelas. hanya penjelasan tentang mabuk
itu sendiri perlu penyesuaian
4. Ulama Mesir, Syiria, Saudi
Rorok haram (terlarang) dengan alasan membahayakan. Diantara yg
mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmmad AsSunhawy Albahuty
AlAnjakaby dan Syaikh AlMaliki Ibrahim AlQaani dari Meris, AnNajm
AlGazy AlAmiry Assyafi^i dari Syria, dan Ulama Mekkah Abdul Malik
AlAshami
5. Dr. Yusuf Al Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan.
yaa Habibana dapatkah Antum memberikan jawaban yang memuaskan utk
ana, dan mudah-mudahan bermanfaat utk ana khususnya dan Muslimin
yang lain?
Mohon maaf sebelumnya jika terlalu panjang ..
Wass Wr Wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Hukum Rokok bagi Muslim – 2008/05/06 09:04 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari
anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Allah swt berfirman : “mereka bertanya tentang apa yg dihalalkan
bagi mereka, katakanlah yg dihalalkan bagi mereka adalah yg baik
baik” (QS Almaidah 4)
maka jelaslah semua yg mudharrat bagi kita diharamkan Allah swt.
namun dalam hal rokok ini ada ihtlilaf ulama karena bermanfaat
membawa ketenangan, dan memang nikotin berefek demikian,
dan Nikotin tidak memabukkan, jika banyak merokok ia tidak mabuik,
maka tak bisa dihukumi Muskir (memabukkan).
namun kini dibuktikan bahwa Mudharratnya lebih besar dari
manfaatnya, maka jatuh hukumnya kepada haram, namun sebagian ulama
kita masih mengakuinya makruh bagi mereka yg sudah menahun.
jelasnya jumhur (pendapat terbanyak) para ulama masa lalu dan masa
kini yg berfatwa akan rokok, telah melarangnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14177