frito jawab – 2008/06/20 22:42 assalam mualaikum,,
habib yang baik,apkah boleh saya menjalin hubungan dengan wanita
yang status nya masih istri orang,,tapi kami saling
suka,,sedangkan wanita tersebut sudah tidak suka dengan suami
nya,,apkah saya harus menunggu mereka bercerai bib,baru saya
lanjutkan hubungan tersebut,,tlong saran nya bib,,
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:jawab – 2008/06/21 16:53 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
selama wanita itu masih terikat dengan pernikahannya maka ia masih
milik suaminya, lepas dari perbuatan suaminya yg kurang baik
misalnya, namun ikatan hubungan mereka diikat dg agama, maka itu
tak bisa diputus kecuali dengan penyelesaian secara agama pula,
yaitu perceraian, dan sebelum itu maka tak dibenarkan ada pria
lain yg mendekatinya,
maka jika wanita itu merasa demikian maka segeralah ia menjelaskan
pada suaminya, agar suami mengambil keputusan dengan mencerainya
atau merubah hal hal yg menjadi pengganjal dalam pernikahan mereka
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15479