slegya Jamak Sholat bagi musafir – 2008/06/13 16:55 Assalamualaikum wr wb
Shalawat dan salam pada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW.
Semoga kita tetap berada dalam pancaran cahaya ilahi selalu,
semoga habibana munzir dan keluarga dalm keadaan sehat walafiat.
Habibana yang kami hormati,
Sebetulnya alfaqir ini sedikit bingung masalah jamak shalat bagi
musafir, karna jawaban yang hamba dapat agak berbeda, bagaimana
aturan jamak sholat yang betul bib?
maksudnya begini,
1.kalau kita bepergian ke luar kota dalam waktu sehari semalam,
berarti kita bisa jamak sholat kita.
2. kalau kita keluar kota nginep, kurang dari 3 hari boleh jamak,
terhitung dari hari kita pergi sampai hari kita pulang.
3. kalau lebih dari 3 hari dan kita tahu kapan tanggal / hari
pulangnya pasti, gak boleh jamak
4. kalau kita musafir dan ndak tahu kapan kita pulangnya, bisa
jamak 18 hari.
Betulkah semua itu bib? hamba sedikit bingung takut salah, mohon
habib koreksi.
Jadi misalnya kita pas di luar negri trus rencana pulang ke indo
kan pasti ada tiket pulang pergi yang pasti tanggalnya , apa
berartio dari hari pertama kita di indo undah gak boleh jamak
seperti aturan nomor 3, betulkah?
mohon bantuan habib dalam menjelaskannya, terima kasih sebelumnya
Wassalamualaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Jamak Sholat bagi musafir – 2008/06/14 03:37 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari
anda
saudariku yg kumuliakan,
saya perjelas deh semuanya.
kita boleh jamak shalat kita tanpa qashar, jika kita sudah keluar
wilayah kita, jika di jakarta misalnya dia ke bekasi, atau
sebaliknya, maka boleh jamak, walaupun misalnya kebetulan rumahnya
hanya beberapa meter dari batas wilayah, ia tetap sudah boleh
jamak, namun tanpa qashar.
dan kita masih terus diperbolehkan jamak selama tidak niat tinggal
lebih dari 4 hari di kota tujuan, 4 hari terhitung selain hari
datang dan hari pulang.
misalnya anda dari kota A ke kota B, sampai di kota B anda niat
tinggal 4 hari (6 hari dengan hari datang dan hari pergi), maka
anda sudah tak boleh jamak sejak mulai masuk wilayah kota itu.
namun jika anda niat cuma 2 hari saja, (4 hari dengan hari datang
dan hari pulang), maka anda boleh jamak.
sebaliknya jika anda niat 4 hari saja (6 hari) lalu ada halangan
hingga anda terpaksa memperpanjang tinggal di kota itu tanpa
direncanakan, maka anda tetap boleh jamak, lalu anda tertunda lagi
3 hari setelah 4 hari, maka anda tetap boleh jamak, lalu tertunda
lagi, lagi, dan lagi, sebagian ulama membolehkannya hingga 6 bulan
syaratnya asal jangan anda niat duduk 4 hari (6 hari).
sebaliknya jika anda niat duduk 4 hari (6 hari) lalu anda ternyata
cuma setengah hari saja, anda tetap tak boleh jamak, karena sudah
niat duduk 4 hari (6 hari).
ini adalah Jamak.
mengenai Qashar, yaitu meringkas shalat dhuhur, asar dan isya dari
4 rakaat menjadi 2 rakaat, maka hal ini disyaratkan jarak tempuh
minimal 82km.
jamak boleh sekaligus qashar, namun jamak tak mesti dengan qashar.
anda boleh jamak saja, atau Qashar saja tanpa jamak, atau
keduanya.
misalnya anda sudah niat safar lebih dari 82km, maka anda sudah
boleh qashar walau baru keluar batas wilayah.
anda boleh shalat asar misalnya qashar, (rakaat) tanpa
menjamaknya, hal itu boleh saja.
Demikian saudarku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15202