Aalaikum salam warahmatullah wabarakaatuh afwan atas keterlambatan karena dalam dua minggu ini komputer ana bermasalah, afwan ana ringkaskan saja jawaban ini mengingat banyaknya pertanyaan yg belum saya jawab di website ini dan email
Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki) adalah sunnah Rasul saw dalam sholat dan diluar shalat,
Rasul saw bersabda : "Barangsiapa yg menyeret nyeret pakaiannya (menjela pakaiannya/jubahnya krn sombong maka Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat (murka)" lalu berkata Abubakar shiddiq ra : Wahai Rasulullah…, pakaianku menjela.., maka berkata Rasul saw : "Sungguh kau memperbuat itu bukan karena sombong" (Shahih Bukhari Bab Manaqib).
berkata AL Hafidh Imam Ibn Hajar mengenai syarah hadits ini : "kesaksian Nabi saw menafikan makruh perbuatan itu pada ABubakar ra" (Fathul Baari bisyarh shahih Bukhari Bab Manaqib).
jelaslah sudah bahwa perbuatan itu tidak makruh apalagi haram, kecuali jika diperbuat karena sombong,
dimasa itu bisa dibedakan antara orang kaya dg orang miskin adalah dilihat dari bajunya, baju para buruh dan fuqara adah pendek hingga bawah lutut diatas matakaki, karena mereka pekerja, tak mau pakaiannya terkena debu saat bekerja,
dan para orang kaya dan bangsawan memanjangkan jubahnya menjela ketanah, karena mereka selalu berjalan diatas permadani dan kereta, jarang menginjak tanah,
maka jadilah semacam hal yg bergengsi, memakai pakaian panjang demi memamerkan kekayaannya, dan itu tak terjadi lagi masa kini, orang kaya dan miskin sama saja, tak bisa dibedakan dengan pakaian yg menjela.
jelas dibuktikan dengan riwayat shahih Bukhari diatas, bahwa terang2an abubakar shiddiq ra berpakaian spt itu tanpa sengaja, namun Rasul saw menjawab : "Kau berbuat itu bukan karena sombong"
berarti yg dilarang adalah jika karena sombong.
musik yg diharamkan adalah jelas, yaitu alat musik petik, dan mizmar (seruling yg bentuknya menggembung ditenganya), namun selain itu adalah haram hukumnya selama hal itu melantunkan hal2 yg membuat kita lupa dari Allah.
namun marawis, hadrah, rabana dan alat musik yg digunakan untuk membesarkan syiar Allah yg dilakukan oleh Kaum Anshor ketika menyambut kedatangan Rasul saw di madinah, maka hal ini jelas jelas berlandaskan hujjah shahih bahwa Rasaul saw memperbolehkannya, dan bagi mereka yg mengharamkannya, bolehlah anda tanyakan pada mereka manakah landasan Dalil nya, karena Rasul saw bersabda : "Sungguh yg halal telah dijelaskan, dan yg haram telah dijelaskan,…". (HR Bukhari Muslim)
wallahu a'lam
semoga kondisi orang tua anda sehat wal afiat.
Rabbana Yashfiihima. wa yaghfirhuma, wa yuraqqiihima ilaa darajatisshiddiqiin, amiin
wassalam