intiqal madzhab. sebaiknya dari sudut pandang ihtiyat mana yang harus diikuti?

0

 

mas'a – 2008/01/04 07:41habib, tentang perluasan mas'a, beberapa guru-guru saya ada yang menyatakan ndak masalah tetapi kebanyakan malah mengharuskan intiqal madzhab. sebaiknya dari sudut pandang ihtiyat mana yang harus diikuti, insya Allah tahun ini saya berangkat haji bib.
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:mas'a – 2008/01/06 15:13Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
baiknya tak perlu Intiqal Madzhab, tetaplah pada madzhab Syafii karena madzhab Syafii sudah mengakui udzur dalam beberapa hal dalam haji, jika Intiqal madzhab maka anda perdalamlah beberapa hal yg berkenaan dg wudhu madzhab tsb, ihram dll yg tentunya ada perbedaan dg madzhab Syafii.

sebagaimana dua orang yg berteman, keduanya berwudhu lalu kepasar untuk membeli sesuatu, keduanya bersentuhan dengan wanita non muhrim, maka ketika keduanya tiba dirumah mereka ingin melakukan shalat dhuhur, 

berkata A : mari kita wudhu lalu shalat, karena wudhu kita tadi batal sebab bersentuhan dg wanita itu.
berkata B : saya bermadzhabkan Imam Malik saja, sentuhan dengan wanita non muhrim tidak batal.

berkata A : engkau ini sekarang wudhu mu sudah batal dengan madzhab syafii, dan tidak sah dalam madzhab Maliki, karena wudhu dalam madzhab Maliki harus digosok, tdk cukup hanya dibasuh, sedangkan engkau tadi berwudhu dg cara madzhab syafii namun memakai hukum wudhu madzhab maliki, maka wudhu mu tidak sah secara madzhab maliki dan telah batal secara madzhab syafii.

demikian hal yg dirisaukan jika Intiqal madzhab, namun tentunya diperbolehkan, maka anda perdalamlah mengenai hukum hukumnya, atau anda tetap bertahan dalam madzhab syafii.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&catid=8&id=10918

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments