Apri84 umum – 2008/04/17 21:38 Ass.. Habib Munzir yang smoga selalu
dicintai & mencintai Alloh SWT. Begini bib, Saya punya sahabat
sedang menjalani Ta^aruf dgn seorang laki2. Tapi kebetulan laki2
ini katanya masih ada keturunan junjungan kita Rasulullah SAW
(Said/Syarifah)& pihak keluarga tidak menyetujui hubungan mereka
karena sahabat saya ini tdk ada keturunan Rasulullah. Apakah
memang ada
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:umum – 2008/04/18 02:39 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,
saudaraku yg kumuliakan,
Imam Syafii berpendapat pernikahan antara keturunan Rasul saw
dengan yg bukan dzurriyah adalah tidak kufu, maka tidak sah, Imam
Syafii juga menganggap tidak kufu pernikahan antara orang miskin
dan orang kaya,
mengapa?, jangan berprasangka buruk dulu terhadap Imam besar ini,
sungguh Imam Syafii melihat ketika seorang wanita miskin menikah
dengan pria yg kaya, maka sering terjadi sang wanita tersiksa, tak
terbiasa mengikuti adat suaminya yg mewah, makanannya, cara
bergaulnya, maka jadilah si istri terhina dan dianggap kampungan
oleh keluarga suami, hal ini hampir selalu terjadi.
sebaliknya ketika seorang pria miskin menikahi wanita kaya, maka
ia tak akan mampu menutupi kebutuhan istrinya, maka istri harus
menahan diri dan tersiksa demi menyesuaikan diri dg pria/suami yg
miskin,
disinilah Imam syafii mengatakan pernikahanya tidak kufu, demi
menjaga kelansgungan asri nya rumah tangga itu sendiri, karena
banyaknya terjadi perceraian sebab hal ini, dan pernikahan yg
tidak kufu hanya sah jika walinya setuju dan wanitanya setuju.
dan juga pernikahan wanita syarifah dg pria yg bukan dzurriyyah
adalah tidak kufu, demikian dalam madzhab syafii karena akan
memutus jalur keturunan Rasul saw, semestinya keturunan Rasul saw
dilestarikan dan dijaga, sebagaimana firman Allah swt :
“Katakanlah wahai Muhammad, aku tak meminta pada kalian upah
bayaran atas jasa ini, terkecuali kasih sayang kalian pada
keluargaku” (QS Assyuura 23).
namun wanita syarifah sah menikah dg pria yg bukan Dzurriyyah bila
walinya setuju dan wanita itu sendiri setuju,
namun ada pendapat yg mengatakan yg dimaksud walinya adalah bukan
ayahnya saja, tapi semua dzurriyah yg ada dimuka bumi,
namun pendapat yg mu^tamad (dipegang) oleh ulama kita saat ini
adalah cukup disetujui oleh wanita tsb dan walinya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13585