Ibadah yang berlebihan –

0

jelajah Ibadah yang berlebihan – 2007/04/06 21:49 Assalamualaikum warah
matulahi wabarakatuh

Semoga habib dan keluarga selalu dalam keadaan sehat walafiat
selalu…

Apakah hukumnya jika kita beribadah berlebihan?melebihi yang
dicontohkan Rasululah?

Apakah boleh kita mengikuti Ibadah2 yg tidak di contohkan
Rasulullah?

Apakah kita boleh mengikuti ibadah org lain selain Rasulullah?
misalnya mengikuti Umar atau sahabat Rasulullah?

Apakah boleh kita memperbanyak rakaat shallat sementara Rasulullah
tidak mencontohkan demikian?misalnya shallat Tarawih Rasulullah
mencontohkan 11 rakaan sementara yg mengerjakan 23 rakaan adalah
Umar?apakak boleh umar melebihi shallat RASULULLAH?

ATAS JAWABAN YG HABIB BERIKAN SAYA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH

wasalamualikum warahmatulahi wabarakatuh ya habib

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Ibadah yang berlebihan – 2007/04/08 16:41 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu
tercurah pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
ada perbedaan antara ibadah yg berlebih lebihan ini, ada yg
sejalan dg syariah, ada yg merupakan pengingkaran terhadap
syariah.

bila sejalan dg syariah maka boleh boleh saja, seperti haji setiap
tahun, umroh berkali kali, hal ini lumrah saja, dan yg dilarang
adalah yg mengingkari syariah, misalnya menambah jumlah bulam
ramdhan, menambah rakaat shalat, tentunya hal ini merupakan hal yg
keliru dan mungkar

boleh boleh saja mengikuti ibadah yg tak dicontohkan Rasul saw
selama tak melanggar syariah dan selama hal itu membawa maslahat
bagi kita, misalnya membaca terjemahan Alqur^an, mendengar audio
Alqur^an, membangun masjid yg beratap, membuat lantai masjid dg
marmar, karena dizaman Rasul saw masjid tak diberi lantai, memakai
pengeras suara, dan hal hal baru lainnya yg tak bertentangan dg
syariah.

boleh mengikuti ibadah org lain selain Rasulullah saw, misalnya
mengikuti Umar atau sahabat Rasulullah saw lainnya, karena mereka
itu pewaris syariah rasul saw, yg dilakukan oleh mereka pastilah
dilakukan oleh Rasul saw, atau paling tidak bahwa hal itu sesuai
dg syariah Rasul saw, karena mustahil mereka melakukannya bila hal
itu munkar, karena dibenarkan oleh para sahabat dan para Imam

tentunya Umar bin Khattab ra bukanlah orang bodoh yg mengada
adakan syariah baru, ia adalah Amirulmukminin yg dipanut oleh
seluruh sahabat radhiyallahu ^anhum, dan mengenai tarawih ini
bukan hanya 23 rakaat saja, namun ada sahabat yg melakukan hingga
41 rakaat, yaitu Madzhab maliki, dan hingga kini masih
diberlakukan di Madinah Almunawwarah, mereka tidak mengarang
syariah baru, namun tentunya dengan pertimbangan yg matang dan
diikuti pula oleh ribuan imam dan muhaddits selepas mereka.

bila hal itu munkar maka niscaya telah ditentang oleh ratusan Imam
dan Muhaddits yg ada dizamannya atau yg sesudahnya.

namun bila hal itu tak ditentang oleh mereka, sedangkan mereka itu
adalah pakar hadits dan syariah yg hafal ratusan ribu hadits, dan
memiliki samudra keluasan ilmu syariah yg demikian luasnya,
Sebagaimana para pakar hadits bukanlah seperti yg terjadi dimasa
kini yg mengaku ngaku sebagai pakar hadits, seorang ahli hadits
mestilah telah mencapai derajat Alhafidh, alhafidh dalam para ahli
hadits adalah yg telah hafal 100 ribu hadits berikut hukum sanad
dan matannya, sedangkan 1 hadits yg bila panjangnya hanya sebaris
saja itu bisa menjadi dua halaman panjangnya bila ditulis berikut
hukum sanad dan hukum matannya, lalu bagaimana dg yg hafal 100
ribu hadits dg sanad dan hukum matannya?.

Diatas tingkatan Al Hafidh ini masih adalagi yg disebut Alhujjah,
yaitu yg hafal 300 ribu hadits dengan hukum matan dan hukum
sanadnya, diatasnya adalagi yg disebut : Hakiim, yaitu yg pakar
hadits yg sudah melewati derajat Ahafidh dan Alhujjah, dan mereka
memahami banyak lagi hadits hadits yg teriwayatkan.
(Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar oleh Imam Al Hafidh
Ibn Hajar Al Atsqalaniy).

Diatasnya lagi adalah derajat Imam, sebagaimana Imam Ahmad bin
Hanbal yg hafal 1 juta hadits dengan sanad dan matannya, dan Ia
adalah murid dari Imam Syafii rahimahullah, dan dizaman itu
terdapat ratusan Imam imam pakar hadits.

maka hal yg lucu bila hal fatwa fatwa mereka ditentang oleh orang
yg tak tahu berapa rukun shalat dan hanya menukil nukil buku buku
terjemah lalu berfatwa menjatuhkan fatwa mereka, lebih dari itu
mereka menentang fatwa sahabat Rasul saw. yg mereka itu merupakan
Murid Rasulullah saw.

maka menunjukkan danglaknya pemahaman mereka, dan semoga Allah
mencurahkan hidayah,

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kesejahteraan
selalu,

wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3243

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments