hutang puasa bagi wanita yang nifas dan menyusui

0

 

Puasa wanita yg nifas dan menyusui – 2008/01/06 22:30assalamu'alaikum…
kelahiran anak pertama saya bertepatan dengan bulan suci ramadhan sehingga sebulan penuh saya tdk berpuasa karena nifas.saat itu saya membayar fidiyah dan berniat akan mengganti puasa dibulan lainnya. kemudian pada bulan ramadhan berikutnya kondisi saya masih menyusui dan hutang puasa ramadhan thn lalu masih ada yang belum terganti. tapi saya tetap membayar fidiyah dan tetap merasa berhutang puasa lagi pada bulan2 lain. Tapi belakangan saya mendengar apa yang saya lakukan itu tidak tepat karena ada yg berpendapat klu sdh membayar fidiyah tidak dibebankan lagi utk mengganti puasa.dan kalau berniat mengganti puasa tidak dibenarkan menunda2 penggantiannya harus diganti penuh pada tahun tersebut sebelum masuk ramadhan thn berikutnya. Saya menjadi tidak tenang karena saya merasa hutang dan dosa saya selalu bertambah. mohon penjelasan bagaimana ketentuan yang sebenarnya.

terima kasih
wassalam

may

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Puasa wanita yg nifas dan menyusui – 2008/01/07 05:38Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
puasa ramadhan anda mesti di qadha tanpa mengeluarkan fidyah, jika terlambat satu tahun maka ditambah saja shedekah 1 mudd (segenggam beras).

misalnya hutang puasa 1 hari, terlambat hingga ramadhan berikutnya belum diqadha, maka tambah sedekah 1 Mudd.

jika hutang puasanya 10 hari dan terlambat setahun sebagaimana diatas, maka di qadha 10 hari ditambah 10 mudd, demikian saudariku.

maka fidyah anda itu tentunya tidak pada tempatnya, maka diniatkan sedekah saja, kini anda berusaha meng Qadha puasa yg belum di Qadha, dan jika terlambat maka bersedekahlah 1 mudd setiap harinya, jika terlambat 2 tahun maka 2 mudd demikian seterusnya.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

ref: http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=0&func=view&catid=8&id=10945

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments