admin hukumnya suami menerima hadiah dr wanita lain. – 2007/05/15 06:37
assalamu^alaikum wr.wb
Semoga Habib selalu di muliakan Allah SWT, amin
bib, apa hukumnya jika seorang suami menerima hadiah ( wanita ) dr
orang lain ? dan menelpon wanita lain.
Jika berkenan tolong balas ke email saya ya bib, terima kasih
wassalamu^alaikum wr.wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:hukumnya suami menerima hadiah dr wanita lain. – 2007/05/15
09:14 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
pria menerima hadiah dari wanita atau wanita menerima hadiah dari
pria adalah hal yg mubah, bahkan dahulu para sahabat yg pria
memberi hadiah pada Ummulmukminin Aisyah ra setelah wafatnya Rasul
saw.
berbicara ditelpon pun hal yg boleh bahkan para sahabat sering
bertanya pada Istri Istri rasul saw tentang makanan kesukaan Nabi
saw dll.
yg membuatnya haram adalah maksud dari ucapan atau hadiah itu.
apakah melanggar norma kesopanan islam atau tidak.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a;lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4161