Hukuman bagi pembunuh –

0
19

AtangKarfi Hukuman bagi pembunuh – 2010/06/08 06:21 Assalamu^alaikum
warahmatullaohi wabaraakaatuh. semoga bapak selalu mendapat
perlindungan dari Alloh SWT. Amin. Yang mau saya tanyakan adalah
bahwa dalam Al-Qur^an dijelaskan bahwa yang membunuh harus dibalas
dengan Hukuman Qisos, atau pancung. bagaimana hukumnya bagai para
penegak hukum atau pemeluk Islam di negara RI ini padahal
seharusnya dalam menjalankan ajaran Islam itu harus menyeluruh,
atau Kafah, jika tidak maka berdosalah, yang saya tanyakan
siapakah yang berdosa dalam hal ini.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukuman bagi pembunuh – 2010/06/08 16:14 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
syariah islam baru bisa dijalankan apabila muslimin sudah
terbenahi, mulai rakyatnya hingga pimpinan pimpinannya, jika dalam
keadaan saat ini maka semua para Da;i dan ulama terkena dosa jika
tidak menyeru mereka pada keluhuran, jika muslimin telah terbenahi
barulah hukum syariah bisa ditegakkan, tanpa perlu revolusi dan
kekerasan.

jika kini hukum islam (huduud) ditegakkan maka yg menolaknya
adalah muslimin sendiri, maka muslim dg muslim akan saling bunuh
dan musuh musuh islam akan menertawakan muslimin, tanpa perlu
dihancurkan muslimin sudah saling bunuh dan hancur sendiri.

kita tidak bisa menyalahkan sebagian besar muslimin yg menolak
hukum islam, karena mereka dalam kejahilan, dan kondisi muslimin
yg belum bisa menerima hukum islam secara kaafah yg mesti
dibenahi.

dan tentunya sebagaimana anda katakan, hukum islam tak bisa
diambil secara sepotong sepotong, jadi bukan hukumnya saja, tapi
sikonnya mesti mendukung pula, hukum potong tangan tak bisa
dilakukan selama belum ada baytul maal yg bisa menjamin semua
orang fuqara untuk tidak kelaparan, dan orang orang muslim sudah
peduli dg keadaan saudara muslimnya yg susah, jika semua muslimin
miskin sudah disubsidi oleh baytul maal dan muslimin yg mampu
sudah menjalankan keperdulian pada yg susah, lalu masih juga ada
yg mencuri, maka bisa diperlakukan hukum potong tangan,

sebagaimana ketika Khalifah umar bin khattab ra didatangi
seseorang yg mengadukan ia dicuri oleh tetangganya, maka ketika
tetangganya dipanggil dan ditanya sebabnya, tetangganya berkata :
aku lapar. aku tidak punya makanan, dan tetanggaku berkecukupan.
maka Khalifah umar ra memerintahkan agar yg dicuri yg dihukum
tahdzir (peringatan, bukan potong tangan), ketika ia bertanya
kenapa ia yg dihukum bukan pencuri, maka khalifah Umar ra menjawab
: kau yg mesti dihukum karena kau mampu dan berkelebihan tapi kau
tidak tahu tetanggamu lapar.

demikian dalam hal pembunuhan, jika hak hak muslimin sudah
diketahui oleh muslimin, pengajaran Alqur;an sudah menyeluruh,
maka muslimin sudah tahu hak dan kewajibannya, tahu dan yakin
bahwa jika mereka berdosa akan mendapat balasan dari Allah jika
tidak bertobat, tahu kalau mengganggu muslim lain terkena dosa
besar, lalu masih juga membunuh, barulah diberlakukan huduud utk
nyawa dibayar nyawa,

demikian dalam segala hal berupa hukum syariah, seperti Rajam
untuk pezina, tak bisa diberlakukan jika media media masih dg
bebas menyiarkan pornografi, jika sudah tiada pornografi, wanita
sudah menutup auratnya, tiada tempat prostitusi, muslim dan
muslimah sudah terpisah tempatnya tidak bersatu campur baur di
sekolah, dirumah, di pekerjaan, dikendaraan umum dll, maka barulah
hukum rajam diberlakukan bagi yg masih berzina.

namun jika pornografi masih menyebar dimana mana, percampuran
bebas pria dan wanita non muhrim masih bebas dirumah mereka,
dipekerjaan, di kendaraan umum, dll masih berjalan, belum bisa
diberlakukan hukum rajam.

namun untuk masalah pornografi, saya pernah ajukan ke beberapa
stasion televisi bahwa mereka bertanggungjawab atas dosa, dg
menayangkan tayangan2 yg membuka aurat, mengajarkan pacaran,
mengajarkan hubungan bebas, namun jawaban mereka singkat saja :
kami hanya mengikuti selera penonton pak ustaz, jika masyarakat
senangnya hal hal yg berbau islami seperti di bulan ramadhan,
kamipun berlomba lomba menayangkannya, jika masyarakat menyukai
tayangan tayangan hantu, jin, dan hal hal mistis, kamipun berlomba
lomba menayangkannya, jika masyarakat menyukai hal hal yg porno,
kamipun mengikuti selera masyarakat saja.

inilah saudaraku, kembali pada awalnya, yaitu pembenahan
masyarakat, yg itu akan muncul dan terbenahi sendiri ke media dan
pemerintahannya.

penjual narkoba akan hilang sendiri jika tak ada yg membelinya,
miras akan bangkrut jika tak ada yg mengkonsumsinya, prostitusi
akan bubar jika tak ada yg mau berzina, media akan menayangkan
tayangan2 islami dan bimbingan luhur jika masyarakat menyukainya,
pemimpin akan berlomba lomba menjalankan syariah islam jika
masyarakjat menghendakinya.

kembali pada pertanyaan anda, islam mesti kaafah, dan tugas kita
membenahi masyarakat, yg dg itu islam akan bangkit kembali,
berhasil atau tidak maka itu kembali pada kehendak Allah swt,
karena kita hanya berusaha, dan bukan Maha Berkuasa. tentunya
Allah swt akan merubah kaum ini jika kita ingin berubah dan
berbenah diri.

maka islam kaafah adalah dg menuntun masyarakat kembali pada
keluhuran.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25425