safwan HUKUM WNITA KELUAR RUMAH – 2007/09/03 04:57 Assalamu^alaikum Wr.
Wb
Ya Habib saya ingin menanyakan mengenai yang ditulis dalam kitab
Riyadhussalihi pada bab larangan bagi wanita bepergian. didalam
hadiths yang diriwayatkan Abu Hurairah. ra terdapat adanya
pengecualian yang mengatakan “Kecuali Bersama Muhrimnya” yang saya
ingin tanyakan Bib.. di lingkunagan kantor saya kebanyakan belum
menikah dan ada beberapa diantaranya ialah karyawati (perempuan),
apakah hal tersebut termasuk tidak halal.
mohon petunjuk habib Munzir mengenai hal tersebut.
atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih
Wassalamu^alaikum Wr. Wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:HUKUM WNITA KELUAR RUMAH – 2007/09/04 01:01 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
sunnah ia keluar rumah dg muhrimnya, namun yg wajib dg muhrim
adalah jika perjalanan jauh, yaitu masafatul qashr (82km atau
lebih), maka wajib dg muhrimnya, namun itupun boleh dititipkan
pada teman wanitanya jika teman wanitanya itu bersama muhrimnya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
jayatri Re:HUKUM WNITA KELUAR RUMAH – 2007/09/05 07:32 Assalamualaikum
wr.wb
seandainya wanita yang belum bersuami bekerja /keluar rumah untuk
mencari nafkah atau untuk membeli kebutuhan sehari-hari (contohnya
ke-mal) karena dia merupakan tulang punggung keluarga(ayah/ibu)
apakah hukumnya habib ?
wassalamualaikum wr.wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:HUKUM WNITA KELUAR RUMAH – 2007/09/07 14:04 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
hal itu boleh saja, yg dilarang syariah adalah wanita bepergian
melebihi jarak 82km, mestilah dg muhrimnya, atau teman wanitanya
yg bersama muhrimnya,
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
abunaqi Re:HUKUM WNITA KELUAR RUMAH – 2007/09/22 08:07 habib, dapatkah
keharusan dengan muhrim ini, diganti dengan jamaah wanita, semisal
3 orang wanita atau rombongan satu bis?
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:HUKUM WNITA KELUAR RUMAH – 2007/09/23 12:07 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika dititipkan dan diamanahkan pada seorang pria yg terpercaya
maka ada pendapat yg membolehkannya,
namun jika satu saja yg pria, misalnya suami salah seorang dari
puluhan wanita, maka para wali wanita itu menitipkannya pada satu
pria tersebut, hal itu sudah cukup.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6792