Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai suara wanita masih berikhtilaf para fuqaha antara halal dan haramnya, ada yg mengatakan bukan merupakan aurat, namun pendapat yg jumhur adalah bahwa suara wanita menjadi aurat bila ia melagukannya, karena suara wanita yg diperindah membangkitkan syahwat pria.
mengenai bernyanyi didepan umum tentunya tak diperkenankan bila dihadapan pria, bila ia menutup semua auratnya dan diam tanpa bergerak menunjukkan bentuk tubuhnya dan suaranya saja yg terdengar, maka ini ikhtilaf para fuqaha.
bila suaranya tak dibuat merdu dan tak mengundang syahwat kaum pria maka tentunya ada pendapat yg memperbolehkannya.
namun menyanyi, merupakan hal yg dilarang syariah bila nyanyiannya menjurus pada lahwun (misalnya cinta, atau hal hal yg mengingatkan pada keduniawian).
memang di negeri kita hal ini sangat sulit untuk ditagaskan, namun paling tidak kita berusaha semampunya untuk menjauhkan perpaduan antara pria dan wanita, paling tidak pada acara acara keagamaan.
sebab dirisaukan disela sela nyanyian ada canda dan tawa antara pria dan wanita, ada pula ucapan ucapan yg melanggar norma kesopanan syariah, nah.. hal hal seperti inilah yg dirisaukan timbul dalam perkumpulan itu,
bila hanya dihadapan para wanita saja maka syariah membolehkannya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam