azel31 Hukum Tidak Sholat Jum^at – 2007/03/08 23:53 Assalamu^alaikum wr
wb…
Ya habibana… Habibiy… Habib Munzir… Ana ada sebuah
pertanyaan
Apa hukumnya bagi seorang laki2 yang tidak mengerjakan sholat
jum^at dikarenakan dia sakit (sebenarnya dia masih sanggup jika
dipaksakan) dan jika dia sedang dalam perjalanan…Apakah sholat
dzuhur bisa menggantikan.
Namun apa sebenarnya hukumnya dan toleransi yang bisa didapat..
Sekian pertanyaan dari saya, terima kasih banyak sebelumnya
Wassalamu^alaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Hukum Tidak Sholat Jum^at – 2007/03/10 20:51 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
shalat jumat hukumnya fardhu, namun boleh ditinggalakan bila ada
udzur syar;i seperti sakit, atau dalam perjalanan, atau menjagha
orang sakit, atau hujan deras, atau fitnah dll, namun sebagian
besar ulama tak memberi toleransi bila hingga 3X berturut turut.
karena 3X udzur berturut turut adalah kelalaian.
demikian saudaraku,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2866