alie
|
Hukum Perkawinan – 2007/07/02 21:35Assalamu'alaikum Wr. Wb. Habib yang saya hormati semoga Alloh SWT senantiasa memberikan Rahmat kepada Habib dan keluarga. Dalam rubrik ini saya mau menanyakan beberapa hal antara lain : 1. Bagaimana hukumnya menceraikan istri dengan alasan antara lain : a. Istri sering utang tanpa sepengetahuan suami b. Istri keuar rumah tanpa izin suami c. Istri tidak menghormati keluarga suami d. Istri sering membantah bila dinasehati Dengan pertimbangan tersebut, suami bermaksud menceraikan istrinya akan tetapi istrinya tidak mau dengan alasan masih cinta dan anaknya masih kecil-kecil. 2. Bagaimana hukumnya bila suami kawin lagi dan punya anak tanpa sepengetahuan dan seizin istri pertama Syukron, |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:Hukum Perkawinan – 2007/07/03 16:18Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan, Kalau saya melihat alasan alasan anda mulai a sampai d, secara syariah istri yg seperti itu dinamai Nasyizah, dan istri Nasyizah ini tidak wajib suami menafkahinya, bila suami mempunyai istri lebih dari satu maka tidak wajib adil / disamakan dengan istri yg lainnya, misalnya pada istri yg satu, suami padanya dua hari, lalu istri kedua demikian, namun pada Istri nasyizah tidak wajib berlaku adil, dan bila ia wafat maka suami tak wajib mengeluarkan harta untuk kafan dan pemakamannya. Tentunya kembali pada penjelasan saya diatas, bahwa suami boleh mencari istri walau tanpa sebab, namun akan terkena dosa bila ia berbuat dholim, bila melihat poin poin yg anda sebutkan maka hukum tetap tak berubah, boleh saja mencerainya walau tanpa sebab apalagi bila ada sebabnya. Perceraian secara syariah islam tidak mesti dg izin istri, sebagaimana ayah kandung boleh menikahkan putrinya tanpa seizin sang anak. Kesimpulannya saudaraku, anda dapat memilih salah satu b. mencerainya. 2. menikah dg istri kedua sah hukumnya tanpa meminta izin kepada istri pertama. Namun sebagaimana walaupun seorang pria boleh / sah menikah dengan seorang wanita tanpa memberitahu ayah ibunya, namun seyogyanya ia dari segi adab kepada orang tua yg telah mendidiknya sejak kecil, sepantasnya ia tak menikah kecuali dg restu ayah ibunya, ini adalah dari segi Birrul walidain, bukan dari segi hukum. Demikian pula suami yg akan berpoligami, tak mesti meminta persetujuan istri pertamanya, secara hukum Islam nikah nya sah, namun tentunya seyogyanya secara akhlak dan adab ia memberitahukan pada istrinya, karena telah seperjuangan dari awal bersama, dan kalau toh niat poligaminya baik maka selayaknya istri yg baik pun akan menerima tidak wajib secara hukum, namun sebaiknya ia memberitahukannya. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam rahmat Nya swt selalu, Wallahu a’lam
|