hukum mengqadha shalat fardhu

0

alwaysdhayho hukum mengqadha shalat fardhu dan sunat – 2011/07/06 06:27
Assalamu^alaikum bib……
Saya ingin menanyakan apakah hukum mengqadha shalat fardhu dan
sunat bib? apakah boleh mengqadha shalat yang tertinggal?
terimakasih bib…..
wassalamu^alaikum………

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum mengqadha shalat fardhu dan sunat – 2011/07/06 15:46
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara
dalam kemuliaan

saudaraku yg kumuliakan, mengqadha shalat yg tertinggal wajib
hukumnya, namun hendaknya dijalankan semampunya, sabda Rasul saw :
Jika kalian lupa atau tertinggal shalat, maka qadhalah (Shahih
Bukhari).

jika shalatnya sudah terlalu banyak ia tinggalkan hendaknya ia
menggadsha semampunya, misalnya setelah shalat subuh ia shalat
subuh lagi utk qadha subuh yg lalu2, saat dhuhur ia shalat dhuhur
lagi untuk meng qadha dhuhur yg lalu, demikian seterusnya hingga
diperkirakan telah selesai qadhanya, jika ia wafat maka Allah
mengampuninya karena ia sudah berusaha meng qadha semampunya, dan
sunnah (tidak wajib) ahli waris meneruskan qadha utk almarhum,
jika tidak pun tak apa apa

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26420