Hukum Membuka Kepala Di

0

Fakhrurrozy Hukum Membuka Kepala Di Luar Sholat Bagi Pria – 2008/09/02 02:47
Assalamu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Semoga Habibana senantiasa dilimpahi keberkahan umur juga
kesehatan lahir dan bathin bersama keluarga.

Habibana yang ananda sayangi,

Ijinkanlah ananda menyampaikan beberapa pertanyaan kali ini.
berikut pertanyaan ananda;

1. Bagaimanakah hukumnya bagi pria yang membuka kepalanya [tidak
memakai peci, imamah atau penutup] di luar sholat? Apakah
termasuk dosa kecil ketika melakukannya? [ananda mendengar salah
seorang teman yang pernah mengaji pada seorang ustad bahwa
membuka kepala bagi pria di luar shoalt termasuk dosa kecil].
Mohon penjelasan Habibana untuk hal ini beserta nash-nya.

2. Bagaimanakah hukumnya seorang wanita yang hamil sekitar 7
bulan di bulan Romadhon ini yang membatalkan puasanya karena
khawatir dengan kondisi anak yg sedang dikandungnya? Apa saja
yang menjadi keringan bagi si Ibu yang tengah hamil tersebut di
bulan Romadhon ini? Apakah ada denda yang mesti dibayar ketika si
Ibu akhirnya membatalkan puasanya?

Demikian pertanyaan dari ananda. Ananda ucapkan terima kasih
tiada terhingga atas penjelasan Habibana dengan harapan semoga
hal ini menjadi tambahan ilmu bagi siapapun, khususnya ananda yg
faqir ini.

Salam Takzhim ananda,

fakhrurrozy

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukum Membuka Kepala Di Luar Sholat Bagi Pria – 2008/09/02
08:58 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

Saudaraku yg kumuliakan,
lebih dari 100 hadits yg saya temukan menjelaskan mengenai
sunnahnya Kopyah (Qalanswah).

maka tentunyan hal itu sunnah, namun tidak memakainya dal;am
shalat adalah makruh, karena Rasul saw tak pernah melakukannya
kecuali dimasa Ihram

mengenai wanita yg menyusui, jika dirisaukan keselamatan dirinya
maka boleh Tidak puasa ramadhan kemudian Qadha, namun jika
dirisaukan keselamatan bayinya, maka ia meng Qadha puasanya
ditambah fidyah 1 Mudd untuk setiap harinya, dan 1 Mudd adalah
kurang dari 1 liter

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17733

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments