hukum meditasi dan belajar

0

Forum Majelis Rasulullah

ericsagita hukum meditasi dan belajar Tenaga Dalam – 2009/03/24 04:10
Assalaamualaikum wr. wb.
habibana yang saya cintai, semoga habibana sehat dan slalu dalam
lindungan Alloh SWT.

Habib saya mau bertanya tentang hukum meditasi dalam islam dan
belajar ilmu beladiri tenaga dalam, saya sempat baca katanya
hukumnya haram betulkah begitu bib?, saya mohon habibana bisa
menjelaskan.

sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum meditasi dan belajar Tenaga Dalam – 2009/03/26 11:48
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai perbuatan itu adalah khilaf para fuqaha, karena itu
adalah perbuatan jin, dan memperbantukan jin ini sangat rumit
pembagiannya, sebagian fuqaha memperbolehkan selama tidak
menyembahnya atau mengandalkannya, atau tak memerintahnya pada
kedholiman,

misalnya dipakai untuk membantu manusia yg sakit, atau diperintah
untuk mengusir jin lain yg merasuki atau lainnya, sebagian ulama
berkiaskan pada firman Allah swt yg menceritakan ucapan sulaiman
as yg bertanya kepada para pembesar ummatnya siapakah diantara
mereka yg mampu membawakan singgasana ratu balqis kehadapannya,
maka berkatalah Jin Ifrit : “Aku akan membawakannya sebelum kau
berdiri dari singgasanmu, lalu berkatalah seorang yg memiliki ilmu
dari kitab : aku akan membawakannya kepadamu sebelum kau kedipkan
matamu” (QS Annaml 39-40).

maka jelas jelas disini bahwa sulaiman as bertanya pada rakyatnya
yg diantaranya jin, untuk membawakan singgasana ratubalqis
kepadanya, dan Ifrit dari golongan Jin siap membawakannya, namun
didahului oleh orang shalih, menunjukkan bantuan Jin tidak
dilarang Allah swt, dan memerintah merekapun tidak dilarang Allah
swt, dan bukan merupakan kemusyrikan, karena mustahil Nabi
sulaiman as berbuat musyrik dg meminta bantuan pada rakyatnya yg
ia tahu diantara mereka ada jin,

namun sebagian ulama mengatakan ini hanya khusus untuk sulaiman
as, tidak untuk semua orang, namun sebagian ulama berpendapat
bahwa ayat itu jelas bukan utk sulaiman semata, tapi untuk ummat
ini, dan ayat ini adalah bayan bahwa dibantu dan memerintah jin
bukanlah musyrik.

namun terdapat perbedaan pendapat akan hal ini, dan kesimpulan
pribadi saya bahwa hal itu boleh boleh saja selama tidak
menyembahnya atau mengandalkannya melebihi Allah swt, maka itu
syirik,

namun selama diperbantukan untuk mengobati, misalnya patah tulang,
mengobati sihir, dlsb asalkan tak bertentangan dg norma syariah
maka hal itu adalah baik dan mulia.

namun hal ini bukan sunnah Rasul saw,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21357

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments