Hukum gaji yg diterima

0

uzie Hukum gaji yg diterima dari hasil menyuap – 2007/04/24 23:08
Assalaamu`alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Semoga yang mulia habib selalu diberikan kekuatan dan kesabaran
oleh Allah SWT dalam berdakwah kepada kami yang masih awam ini.
Yang mulia habib ada yang saya ingin tanyakan:
1. Misalnya ada orang yang ingin masuk kerja tapi dia harus
memberikan uang/menyuap/menyogok dulu agar ia bisa diterima kerja.
Kalau dia sudah diterima kerja bagaimanakah gaji yang ia terima
apakah halal atau haram?
2. Bagaimana dengan pelajar/mahasiswa yang sekolahnya karena hasil
menyuap. Apakah ilmu yang diterima akan tidak bermanfaat?
Demikian yang ingin saya tanyakan, mohon maaf jika ada kesalahan
Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukum gaji yg diterima dari hasil menyuap – 2007/04/25 05:07
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan keridhoan Nya swt selalu tercurah pada
anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
1. menyuap demi mendapatkan pekerjaan bila ia terpaksa
melakukannya karena tuntutan nafkah maka dosa bukan padanya, tapi
pada yg meminta suap.
namun hal itu selama tak menjatuhkan hak orang lain, bila ia tahu
bahwa perbuatannya itu menyebabkan kerugian pada orang lain maka
ia berdosa tentunya, dan pekerjaannya setelah itu tidak terkena
dosa karena dosa adalah kedhalimannya pada orang itu, dan selama
pekerjaannya halal maka tetap tak terkena dosa.

2. sebagaimana saya jelaskan diatas bahwa selama ia terjebak dan
bila tak masuk sekolah itu maka ia akan sangat dirugikan maka ia
tak dosa, namun dosa adalah pada penuntut uang sogok, namun bila
ia merugikan orang lain / siswa lain yg jujur disingkirkan karena
ia telah membayar sogok maka ia berdosa dalam perbuatan dhalimnya,
dan perbuatan dhalim itu tak akan bisa dihapus dengan istighfar,
karena perbuatan antara sesama manusia haruslah dimaafkan oleh
orangnya, atau akan diangkat di sidang akbar kelak.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3657

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments