hukum fiqihnya, apa yaa

0

Forum Majelis Rasulullah

zzjammie hukum fiqihnya, apa yaa ??? – 2009/01/24 19:06 Assalamu^alaikum
Wr. Wb.

Alhamdulillah ane dapat bersilarurahmi lagi dengan habibana,
semoga habib selalu sehat wal afiat serta selalu mendapat
keberkahan dari Allah SWT.

Alafuw ya habib ada beberapa pertanyaan yang cukupp penting bagi
ana, mohon dengan hormat habib dapat memberikan petunjuk kepada
ana :

1. ya habib, antum pernah menjelaskan bahwa orang berzinah tetap
mendapatkan ampunan Allah SWT walaupun dia tidak/belum dihukum
rajam/jilid ! lalu bagaimana dengan ayat Al qur^an yang berbunyi ”
Azzaniyatu wazzaniy fajliduu kulla wahidin minhuma miatu jaldah”
dan apa sih tafsiran ayat tersebut ?

2. ya habib ada seseorang perempuan katakan namanya si AZ, nah si
AZ ini pernah melakukan nikah dengan si AB tanpa diketahui oleh
bapaknya selaku wali yang masih hidup, akan tetapi pernikahan
tersebut langsung menggunakan wali hakim, pernikah tersebut dia
lakukan untuk menghindari zinah aja, bagaimana hukum pernikahannya
??

3. ya habib, bagaimana orang yang sedang di uji dengan kesusahan
ekonomi, lalu ia berdoa siang malam dan ia selalu memikirkannya
selalu dalam hari-harinya, akan hartanya atau ekonominya yang
sedang kesusahan, lalu disatu sisi ia takut kalau-kalau ia berdoa
siang malam demikian maka ia tidak berbuat zuhud dan malah panjang
angan-angan (tulul amal) nah Apakah orang tersebut termasuk orang
tulul amal (panjang angan-angan) sehingga ia tidak dikatakan zuhud
?? bagaimana jalan keluarnya ya habib dan ana pun mengalami hal
demikian.

jazakumullah atas jawaban dan petunjuknya, semoga Allah memberikan
keberkahan ilmu antum ya habibana.

Wassalamu^alaikum Wr. Wr.
Jamaah Warung Jati

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum fiqihnya, apa yaa ??? – 2009/01/24 19:33 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. ayat itu adalah perintah pada hakim atau qadhi atau khalifah,
namun jika diluar khilafah islamiyah maka tak bisa diberlakukan,
karena ayat itu turun setelah ayat hijab, maka tak ada lagi aurat
terbuka, bagaimana dg masa kini yg aurat terbuka dimana mana,
bahkan foto setengah bugil dan berciuman mesra sudah dipajang di
jalan jalan raya…?, maka kita tak bisa memutus ayat dengan
mengambil sepotong dan memisahkan yg lainnya.

ketika Rasul saw bersama Abu Dzar ra., Rasul saw bersabda :
“Barangsiapa yg wafat mengucapkan Laa ilaha illallah maka ia masuk
sorga

maka berkata Abu Dzar ra :walau ia berzina dan mencuri..??
Rasul saw menjawab : walau ia berzina dan mencuri

Abu dzar ra berkata lagi : walau ia berzina dan mencuri..????
Rasul saw menjawab : walau berzina dan mencuri

Abu dzar berkata lagi : walau berzina dan mencuri…????!!!
Rasul saw menjawab : walau berzina dan mencuri didepan hidung Abu
Dzar..!!!.

maka abu dzar tersungut sungut pergi sambil mengulang ulang
kalimat itu… walau berzina dan mencuri didepan hidung abu dzar..
walau berzina dan mencuri didepan hidung abu dzar.. (Shahih
Bukhari).
berkata Abdullah, bahwa yg dimaksud jika ia sudah dihadapan ajal
sempat bertobat dan menyesal pada Allah, lalu mengakhiri ajalnya
dg kalimat Laa ilaha illallah, maka ia diampuni.

2. menikah dengan wali hakim tanpa izin wali sah nya, adalah sah
jika walinya non muslim, atau fasiq (misalnya melarang putrinya
shalat, atau melarang putrinya memakai jilbab dll), atau walinya
berjarak lebih dari 83km dari putrinya.

maka wali hakim sah menikahkan wanita tsb.

pernikahannya sah, namun ia terancam dosa durhaka pada orang
tuanya.

3. mengeluh pada Allah saat ada kesusahan adalah iman, hal itu
boleh saja dan tak ada larangannya, bahkan pahala, sebagaimana
Nabi Ibrahim as yg lapar dan meminta pada tetangganya makanan dan
ia ditolak, lalu pergi kerumah lainnya ia tertolak, lalu pergi
pada rumah yg ketiga maka ia tidak diberi, maka Allah swt mengirim
Jibril as dan berkata : wahai Ibrahim, jika kau meminta pada
kekasihmu (Allah swt) maka Dia swt tak akan membiarkanmu.
maka berkata Ibrahim as : aku malu meminta pada Allah hanya urusan
perutku.
maka Allah swt menjawab : mintalah pada Ku walau hanya untuk
urusan tali sandalmu.

demikianlah Allah swt yg menyenangi doa, dan Rasul saw bersabda :
Orang yg paling lemah, adalah orang yg lemah/malas berdoa.

maka perbanyaklah doa, untuk urusan dunia dan akhirat, mintalah
pada yg memiliki dunia dan akhirat.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

zzjammie Re:hukum fiqihnya, apa yaa ??? – 2009/01/24 23:06 Assalamu^alaikum
Wr. Wb.

Alhamdulillah jelas sudah permasalahannya ya habib namun untuk
pertanyaan ke2 kalau ana kaga hilaf ada hadits nabi yang
mengatakan “laa nikaha illa bi waliy wasyahidain ” bagaimana
dengan hadits nabi tersebut ya habib.???

dan satu lagi ya habib ana pernah baca artikel yang berbunyi :

Sabda Nabi : Barang siapa yang membesarkan mauledku akan aku
tolong baginya di hari kiamat dan barang siapa yang membelanjakan
satu dirham buat peringatan mauledku seolah-olah membelanjakan
satu gunung emas untuk sabilillah .
Sayyidina Abu Bakar A-Shiddiq R.a. berkata : Barang siapa yang
membelanjakan uang satu dirham buat maulid Nabi maka aku
sahabatnya di hari kiamat”.
Sayidina Umar Bin Khattab R.a. berkata : Barang siapa yang
membesarkan mauled Nabi Muhammad S.a.w sesungguhnya orang itu
menghidupkan agama Islam”.
Sayidina Ustman Bin Affan R.a. : Barang siapa yang membelanjakan
uang satu dirham buat maulid Nabi S.a.w. maka sesungguhnya orang
tersebut seperti hadir di perang Badar dan Hunain .
Sayidina Ali bin Abi Tholib K.w.h. : barang siapa yang
membesarkan mauled Nabi Muhammad S.a.w maka apabila mati masuk
sorga .
Imam Syafi I r.h.m. : siapa yang mengumpulkan saudaranya buat
hadir di tempat mauled Nabi S.a.w. lalu menyediakan makanan serta
berbuat baik di dalamnya maka orang tersebut di hari kiamat akan
di bangkitkan bersama para shidiqin, Syuhada dan Sholihin dan
berada di surga An-Na im.

bagaimana dengan riwayat tersebut diatas, apakah dapat dijadikan
hujjah, ?? mohon penjelasannya dan petunjuknya habibana.

jazakallah atas petunjuknya ya habib, atas segala kehilafan dan
kekurangan ana hamba yang penuh hina dan dosa, mohon maaf yang
sebesar-besarnya.

Wassalamu^alaikum. Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum fiqihnya, apa yaa ??? – 2009/01/26 12:56 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
hadits yg pertama, tidak bertentangan dg jawaban saya, karena
wanita tersebut tetap menikah dg wali, walau bukan ayahnya, karena
yg menikahkan adalah hakim, sedangkan hakim adalah wali bagi
seluruh kaum muslimin di wilayahnya, jika tak ada hakim maka
seseorang ulama yg dipercayai oleh masyarakat sekitar dan jujur
dan selalu dijadikan semacam rujukan/ganti hakim, misalnya melerai
masalah dua kubu yg berseteru, memimpin doa doa, atau lainnya, ia
bisa dianggap wakil daripada hakim, dan ia bertanggungjawab atas
nikah itu di akhirat kelak.

sebagaimana wali yg fasiq, maka jatuhlah haknya sebagai wali
karena ia menentang syariah, misalnya melarang putrinya memakai
jilbab, atau melarang putrinya menikah dg pria yg baik baik dan
menyuruhnya menikah dg pemabuk atau penjudi, sedangkan Rasul saw
bersabda : Tiada taat pada makhluk untuk bermaksiat pada Al
Khaliq.

mengenai hadis kedua, itu bukan ucapan Nabi saw, dan saya yakin
ucapan itu bukan pula ucapan para sahabat tsb secara riwayat,
karena dimasa mereka belum dirayakan Maulid Nabi saw, namun bisa
saja ucapan mereka dalam mimpi yg dilihat para shalihin,

tidak bisa dijadikan dalil diperbolehkannya maulid, namun dalil
diperbolehkannya maulid sudah didukung hadits hadits shahih, anda
dapat melihatnya di e book kenalilah akidahmu, di kiri web ini.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20715

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments