hukum fidiyah dan cara

fahmiali hukum fidiyah dan cara pelaksanaanya – 2008/09/09 17:54
Assalamu^alaikum warakhmatullohi wabarakatuh.
Ahlah wasahlan bihudururikum, ya habibana, semoga Alloh memberikan
curahan kasih sayangnya kepada habib beserta keluarga. ya habibana
ana tohir mau bertanya masalah hukum fidiyyah.

Apa itu fidiyyah, bagaimana cara pelaksanaannya?
Ya habibana yang di beri rahmat oleh Allooh SWT, untuk membimbing
kami, mengenal rosululloh. ana tohir mempunyai istri yang baru
saja melahirkan seorang putra, pada tanggal 12 Agustus 2008, yang
kami beri nama Muhammad Fahmi Ali. alhamdulillah Alloh beri
keslematan da Kesehata. dimana pada saat bulan ramadan ini istri
ana tidak menjalankan ibadah puasa dikarenaka sedang nifas.
sebagai penggatinya ana mau membayar dengan fidiyyah, mungkin
besarannya sekitar Rp.8000 s/d Rp.10.000 , selama istri ana masih
menajalankan proses nifas. yang ana mau tanya. setelah ana
mambayar mud fidiyyah tersebut, wajibkah istri ana menjalankan
qodo puasanya.
sekian bib, dan terima kasih. salam[/size]

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum fidiyah dan cara pelaksanaanya – 2008/09/10 05:13
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
fidyah adalah mengeluarkan bahan pokok untuk mengganti suatu
ibadah tertentu,

mengenai istri anda, hamil dan menyusui mempunyai hukum yg sama,
jika ia tak puasa karena risau keselamatan dirinya maka qadha
tanpa fidyah,

jika risau keselamatan bayi dirahimnya atau bayi yg disusuinya
maka Qadha ditambah fidyah 1 hari 1 Mudd.bahan pokok di wilayah
setempat, maka diwilayah kita adalah beras, perhitungan 1 mudd
adalah kurang dari 1 liter (12 mudd adalah 10 liter).

jika terlambat satu tahun maka setiap harinya ditambah lagi 1
Mudd,

mengenai Nifas, hanya qadha puasa saja tanpa fidyah.

semoga kelahiran yg diberkahi Allah, dan menjadi mahkota
kebanggaan ayah ibunya dunia dan akhirat, amiin.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18008

0 0 votes
Article Rating
cu.adminhttps://carauntuk.com
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi saya pribadi dan yang membutuhkannya!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments