aisya hukum cadar - 2008/02/20 21:25 Assalamu'alaikum Wr.Wb Ustadz, ana seorang mahasiswi di salah satu institut agama islam di banjarmasin.Ana ingin sekali memakai cadar.Tapi sayang, di kampus ana ada peraturan dari rektor bahwa mahasiswi disini tidak boleh memakai cadar.Beliau mengatakan bahwa cadar itu terlalu ekstrim, di wajibkan hanya untuk orang-orang yang memilki kecantikan yang luar biasa yang mana dengan kecantikannya itu dapat menimbulkan mudharat bagi orang lain. Ana ingin bertanya kepada ustadz,sebenarnya hukum bercadar bagi seorang muslimah itu apa?apakah cadar merupakan permasalahan ikhtilaf?lalu apa yang sebaiknya ana lakukan jika cadar itu wajib bagi seorang muslimah?Jazakumullah Khairan Katsiiran | | ========== adminII Re:hukum cadar - 2008/02/21 02:01 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum mengenai Cadar : Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, 1. Dalil atas hijab ini sudah jelas dalam Alqur'an pun dijelaskan dengan jelas, pada surat Annuur ayat 31 : "KATAKANLAH PADA WANITA WANITA BERIMAN (mukminat : orang beriman dari kaum wanita) AGAR MENUNDUKKAN PANDANGANNYA DARI MELIHAT KAUM LELAKI DAN MENJAGA KEMALUANNYA DARI HAL YG DIHARAMKAN, DAN JANGAN PULA MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (kalung dlsb), KECUALI YG TERLIHAT DIPAKAIANNYA, DAN AGAR MENUTUPKAN CADARNYA DIATAS WAJAHNYA DAN DADA SERTA LEHERNYA, DAN JANGANLAH MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (dan membuka jilbabnya) KECUALI PADA SUAMINYA, ATAU AYAH MEREKA, ATAU AYAH DARI SUAMI MEREKA (mertua), ATAU ANAK LELAKI MEREKA (anak kandung atau anak suson), ATAU ANAK SUAMI MEREKA (anak tiri mereka), ATAU SAUDARA SAUDARA MEREKA (adik/kakak secara keturunan dan suson), ATAU ANAK SAUDARA MEREKA (keponakan), ATAU WANITA LAINNYA (wanita muslimah lainnya, dan aurat harus tertutup pula bila berhadapan dg wanita non muslim), ATAU BUDAK WANITA MEREKA..hingga akhir ayat" (Annur 31). (rujuk Tafsir Ibn Abbas surat Annuur) Namun pendapat yg kedua berpendapat bahwa hal ini (menutup seluruh tubuh dengan serapat2nya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki) adalah hanya pd istri istri Rasul saw, namun pendapat pertama yg lebih Arjah (lebih kuat), demikian dalam madzhab syafi'i, namun ada perbedaan pd madzhab yg lain, wallahu a'lam ada pula keringanan bagi wanita yg bekerja, untuk membuka wajahnya, demikian dalam kitab Syarh Baijuri Syarh Abi Syuja' alaa Madzhab Syafi'i, bab Ahkam Shalat.Maka jelaslah sudah bahwa kesimpulannya puncak kehormatan wanita adalah menutupi dirinya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki. (wanita yg berjilbab dan berpakaian agak ketat, masih akan terlihat lekukan dan bagian tubuh yg menonjol di bagian dada dan belakangnya). Inilah puncak kesempurnaan wanita. . dasar dari hukum islam adalah mendahulukan taat pada Allah swt daripada taat pada makhluk Nya swt, namun dalam hal ini kembali pada situasi dan kondisi rumah tangga seseorang, jika ayah ibunya menolak cadar itu maka sebaiknya ia mengambil pendapat kedua yg membolehkan wanita pekerja dengan membuka wajah dan kedua telapak tangannya. dan Allah tak memaksakan kepada kita hal yg kita belum mampu mengamalkannya. tidak dibenarkan orang yg memakai cadar tak mau menyalami orang yg tak bercadar, hal itu adalah berlebihan, boleh dan bahkan sunnah mengajak orang lain bercadar agar sunnah sang Nabi saw yg telah menjadi asing ini kembali hidup dimasyarakat muslimin, dan bagi yg belum mampu memakainya tidak selayaknya mencela karena hal itu adalah ajaran islam, Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam Berikut Linknya : Itemid=&func=view&catid=9&id=10342&lang=id#10342 | | ========== sumber http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11930
forum.majelisrasulullah.org hukum cadar arsip 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest