hukum cadar arsip 2008

0
   aisya      hukum cadar - 2008/02/20 21:25 Assalamu'alaikum Wr.Wb
              Ustadz, ana seorang mahasiswi di salah satu institut agama islam
              di banjarmasin.Ana ingin sekali memakai cadar.Tapi sayang, di
              kampus ana ada peraturan dari rektor bahwa mahasiswi disini tidak
              boleh memakai cadar.Beliau mengatakan bahwa cadar itu terlalu
              ekstrim, di wajibkan hanya untuk orang-orang yang memilki
              kecantikan yang luar biasa yang mana dengan kecantikannya itu
              dapat menimbulkan mudharat bagi orang lain.
              Ana ingin bertanya kepada ustadz,sebenarnya hukum bercadar bagi
              seorang muslimah itu apa?apakah cadar merupakan permasalahan
              ikhtilaf?lalu apa yang sebaiknya ana lakukan jika cadar itu wajib
              bagi seorang muslimah?Jazakumullah Khairan Katsiiran

                               | | ==========

   adminII    Re:hukum cadar - 2008/02/21 02:01 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
              di forum mengenai Cadar :

              Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

              Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi
              hari hari anda,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              1. Dalil atas hijab ini sudah jelas dalam Alqur'an pun dijelaskan
              dengan jelas, pada surat Annuur ayat 31 : "KATAKANLAH PADA WANITA
              WANITA BERIMAN (mukminat : orang beriman dari kaum wanita) AGAR
              MENUNDUKKAN PANDANGANNYA DARI MELIHAT KAUM LELAKI DAN MENJAGA
              KEMALUANNYA DARI HAL YG DIHARAMKAN, DAN JANGAN PULA MEMPERLIHATKAN
              PERHIASANNYA (kalung dlsb), KECUALI YG TERLIHAT DIPAKAIANNYA, DAN
              AGAR MENUTUPKAN CADARNYA DIATAS WAJAHNYA DAN DADA SERTA LEHERNYA,
              DAN JANGANLAH MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (dan membuka jilbabnya)
              KECUALI PADA SUAMINYA, ATAU AYAH MEREKA, ATAU AYAH DARI SUAMI
              MEREKA (mertua), ATAU ANAK LELAKI MEREKA (anak kandung atau anak
              suson), ATAU ANAK SUAMI MEREKA (anak tiri mereka), ATAU SAUDARA
              SAUDARA MEREKA (adik/kakak secara keturunan dan suson), ATAU ANAK
              SAUDARA MEREKA (keponakan), ATAU WANITA LAINNYA (wanita muslimah
              lainnya, dan aurat harus tertutup pula bila berhadapan dg wanita
              non muslim), ATAU BUDAK WANITA MEREKA..hingga akhir ayat" (Annur
              31).
              (rujuk Tafsir Ibn Abbas surat Annuur)

              Namun pendapat yg kedua berpendapat bahwa hal ini (menutup seluruh
              tubuh dengan serapat2nya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki)
              adalah hanya pd istri istri Rasul saw, namun pendapat pertama yg
              lebih Arjah (lebih kuat), demikian dalam madzhab syafi'i, namun
              ada perbedaan pd madzhab yg lain, wallahu a'lam

              ada pula keringanan bagi wanita yg bekerja, untuk membuka
              wajahnya, demikian dalam kitab Syarh Baijuri Syarh Abi Syuja' alaa
              Madzhab Syafi'i, bab Ahkam Shalat.Maka jelaslah sudah bahwa
              kesimpulannya puncak kehormatan wanita adalah menutupi dirinya
              hingga tak terlihat oleh kaum lelaki. (wanita yg berjilbab dan
              berpakaian agak ketat, masih akan terlihat lekukan dan bagian
              tubuh yg menonjol di bagian dada dan belakangnya). Inilah puncak
              kesempurnaan wanita.

              . dasar dari hukum islam adalah mendahulukan taat pada Allah swt
              daripada taat pada makhluk Nya swt, namun dalam hal ini kembali
              pada situasi dan kondisi rumah tangga seseorang, jika ayah ibunya
              menolak cadar itu maka sebaiknya ia mengambil pendapat kedua yg
              membolehkan wanita pekerja dengan membuka wajah dan kedua telapak
              tangannya.

              dan Allah tak memaksakan kepada kita hal yg kita belum mampu
              mengamalkannya.

              tidak dibenarkan orang yg memakai cadar tak mau menyalami orang yg
              tak bercadar, hal itu adalah berlebihan,

              boleh dan bahkan sunnah mengajak orang lain bercadar agar sunnah
              sang Nabi saw yg telah menjadi asing ini kembali hidup
              dimasyarakat muslimin, dan bagi yg belum mampu memakainya tidak
              selayaknya mencela karena hal itu adalah ajaran islam,

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
              semoga sukses dg segala cita cita,

              Wallahu a'lam

              Berikut Linknya :
              Itemid=&func=view&catid=9&id=10342&lang=id#10342

                               | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11930
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments