dediaradea
|
HUKUM BERMADZHAB – 2007/04/10 02:04ASS WR WB Syukron hamdan lillah wa shalatan wa salaman a'al rasulillah amma ba'du ma'dziroh Habib kaifa hal ? pertama salam tadzhim wal ihtirom untuk Habib semoga tetap dalam lindungan Allah SWT, dan senantiasa memberika ilmu ilmu yang bermanfaat Afwan Katsir sebelumnya, ana membaca terkait pendapat Habib yang mengatakan bermadzhab itu wajib, sedangkan yang ana ketahui ( afwan katsir Bib ) tidak ada penjelasan dari rasul, sahabat, atau fatwa ulama berkaitan wajibnya bermadzhab, Memang ada sedikit beda pendapat tentang masalah kesetiaan pada satu mazhab ini. Ada beberapa pendapat ulama yang menganjurkan agar kita tidak terlalu mudah bergonta-ganti mazhab. Bahkan ada juga yang sampai melarangnya hingga mengharamkannya. Sementara itu umumnya ulama tidak sampai mewajibkannya. 2. Mereka yang Tidak Mengharuskan |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:HUKUM BERMADZHAB – 2007/04/10 23:13Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan, anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yg gemar mencari yg aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yg lain, memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib. misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu untuk shalat yg wajib. demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib, karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya. dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya, demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafiiyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain. demikian saudaraku yg kumuliakan., wallahu a'lam
|
© https://carauntuk.com/hukum-bermadzhab
0
votes