Riwaldi harta – 2010/01/12 18:20 assalamu^alaikum.wr.wb.habibana yg sy
cintai semoga limpahan rahmat Nya selalu menaungi habibana
sll.1.habibana bagaimana hukum nya orang tua sy sekarang berjualan
sepatu .tapi uang nya dari hasil berjualan kaset bajakan dulu.dan
sekarang sudah tidak jualan kaset lagi. bagaimana hukumnya tapi
setiap haul selalu zakat bagaimana sy sbg anak apakah boleh
memakan uangnya? terimakasi atas jawabannya.wassalamualaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:harta – 2010/01/13 08:41 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
masalah kaset bajakan, ada keluasan penjelasannya, jika yg
dimaksud adalah membajak kaset demi bebas dari pajak, itu tidak
melanggar syariah, pajak tidak wajib dikeluarkan, namun masalah
pajak baiknya ditunaikan jika dirisaukan akan membawa mudharrat
bagi kita.
jadi jika hasil itu dari bajakan demi menghindari pajak, maka itu
masalah ia dg pemeritah, bukan syariah, syariah tak mewajibkan
kita bayar pajak, namun dirisaukan saja akan menjadi masalah dg
pemerintah maka membawa mudharrat bagi kita.
namun jika bajakan itu milik orang lain, maka belum halal sebelum
diizinkan oleh pemilik awal yg memproduksinya, jika sudah
terlanjur, dan sulit menemukan pemilik awalnya untuk meminta maaf
dan ridhonya (tanpa perlu membayar ganti rugi jika mereka
maafkan), maka hendaknya perbanyak sedekah saja untuk kelak
membayar tuntutan mereka di akhirat jika mereka menuntutnya, maka
kita sudah siapkan pahala pahala sedekah untuk membayarnya di
hadapan Allah swt.
anda terlepas dari masalah itu saudaraku, karena ayahanda sudah
banyak bersedekah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24898