Forum Majelis Rasulullah
Hamdan. MS Tentang Jenazah – 2005/12/09 07:18 Assalamu^alaikum wr.wb
Apa Kabar Habib semoga ALLAH SWT selalu melimpahkan kesehatan,
kekuatan serta kemampuan dalam berjuang pada panji Muhammad SAW.
AMin
Maaf Habib saya mau bertanya mengenai mensholatkan jenazah :
1. Di tempat saya tinggal yaitu di Mampang prapatan ketika ada
salah seorang dalam masyarakat ada yang meninggal dunia dan
sewaktu mengundang untuk mensholatkan mereka memberikakan uang
yang sebenarnya kata orang tua saya itu adalah adat istiadat yang
menurut saya itu sebenarnya tidak boleh dilakukan. Contoh yang
lebih kongkrit lagi adalah : Banyak seorang Kiyai ketika diundang
diberikan uang dan tak sedikit jika menerima uang itu sedikit
mereka tidak hadir dalam mensholatkan apalgi jika tidak diberikan
begitu juga dengan masuarakat lainnya itu karena terbiasa
pertanyaannya adalah apa hukum yang memberikan dan yang menerima
uang tersebut ?????
2. Jika pemim[pin atau panutannya tidak memberikan himbauan yang
seharusnya tidak terjadi seperti di atas maka tidak akan ada
perubahan dan menurut saya akan lebih membuat susah bagi yang
kehidupannya kurang mampu. Bagaimana tanggapan HABIB dan apa yang
harus saya lakukan menurut HABIB ????
Terima Kasih saya ucapkan semoga apa yang telah HABIB berikan
kepada saya dapat bermanfaat dalam kehidupan saya .
Wassalamu^alaikum wr.wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Tentang Jenazah – 2005/12/12 17:18 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Alhamdulillah kabar saya sehat walafiat berkat doa anda, beribu
terimakasih atas doa dan munajat anda pd saya, semoga Allah
mencurahkan segala Rahmat Nya atas anda dan keluarga.
Haramnya hukum memberi dan menerima uang / makanan / atau suguhan
apapun pd orang yg kematian merupakan Nash beberapa Hadits Shahih.
Namun adapula hadits dalam Shahih Bukhari bahwa boleh menerima
upah atas pembacaan Alqur?an.
Demikian juga dibahas oleh para Ulama yg berikhtilaf dalam masalah
ini.
Dilain fihak kita pun tak mungkin (contohnya bila keluarga saya
ada yg kematian) tak mungkin saya membiarkan tamu tamu berdatangan
tanpa suguhan, karena akan menimbulkan fitnah, karena khalayak tak
memahaminya, maka jalan pintas dari ini semua, adalah :
? Mereka yg ditimpa musibah, sebaiknya meniatkan makanan dan
suguhan itu sedekah yg pahalanya untuk si mayit. Bukan hidangan
untuk para tamu semata, dan saat mereka memberi uang pd kyai atau
ustadz, mereka meniatkan demikian pula, maka itu hal yg mubah,
atau meniatkan memberi upah pd para pembaca alqur?an, hal itu
diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam Shahih Bukhari.
? Mereka yg jadi pengunjung, sebaiknya membawa hadiah berupa uang,
atau makanan, atau makanan ringan dlsb, untuk membantu mereka yg
terkena musibah, sebagai ganti dari apa apa yg mereka santap.
? Bila yg kematian adalah orang yg mampu, maka lumrah saja mereka
menjamu tamunya, namun bagi orang yg tak mampu, tak sepantasnya
mereka menerima apapun, apalagi berupa uang, Naudzubillah 1000X
bila ustadz dan kyai tak mau datang jenazah kalau tak diberi uang.
? Pantasnya bagi kita untuk membuat kelompok kelompok remaja dan
karang taruna, agar menjaga hal seperti diatas, yaitu bila ada
dari golongan miskin yg wafat, maka mereka segera turun tangan
mengajikan, mengundang kyai atau ustadz yg berjiwa luhur, dan
mengajikan dlsb hingga penguburan selesai tanpa pamrih, hal ini
telah terbentuk di beberapa wilayah Cabang Majelis Rasulullah saw,
dimana para pemuda saya kerahkan untuk mengaji dan mengurus
jenazah para fuqara tanpa pamrih, memang sekarang sudah dipaket
(kabarnya begitu), kelompok yg mandikan sdh ada paket harganya,
kyai sdh ada paket harganya, penggali kubur, pengusung dll,
Naudzubillah bahkan makam pun harus dengan membayar pula.
Kita hanya berusaha semampunya wahai saudaraku, saya pun akan
membahas masalah ini di mimbar mimbar dengan singgungan, namun
saya tak mungkin terlalu keras, karena akan membuka permusuhan
pula dengan para kyai dan ustadz yg melakukan hal itu.
bagi anda untuk mengumpulkan pemuda dan karang taruna, untuk siap
menangani hal seperti ini, toh tak tiap hari pula ada orang miskin
yg wafat di kampung kita, mungkin setahun sekali, maka apa
beratnya bagi kita mengumpulkan uang untuk membeli kafan, membayar
kubur, mengaji dg ikhlas, dan membeli sendiri makanan suguhan
untuk para tamu rumah duka?, sayapun berjanji akan lebih
mengaktifkan lagi gerakan para pemuda di cabang,
Jazakumullah khair atas surat dan saran anda
wassalam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=221© https://carauntuk.com/haramnya-hukum-memberi-dan-menerima-uang-makanan-atau-suguhan-apapun-pd-orang-yg-kematian