OEAN haram atau halal – 2007/08/05 22:45 ASSALAMUALAIKUM WA
RAHMATULLAHI WA BAROKATUH
YA HABIBULLAH SEMOGA SELALU DALAM NAUNGAN RAHMAT ALLAH SWT.
Jika ana punya jaminan penggantian uang kesehatan dari kantor
tempat ana bekerja khusus diri ana, kemudian ana menggunakan untuk
oarang lain seprti orang tua ana . bagaimana hukumnya uang
tersebut?
jika ana beli vitamin atau obat di apotik, kemudian ana rembes
dengan uang kesehatan dikantor bagaimana hukumnya?
MASYKUR YA HABIBULLAH ATAS PENJELASAN DAN URAIAN ANTUM.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:haram atau halal – 2007/08/06 05:46 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan keridhoan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya hal itu bila hanya dikhususkan untuk pribadi saja, maka
hal itu tak diperbolehkan digunakan untuk keluarga atau lainnya,
namun ada juga pendapat membolehkan dg menganggap bahwa kesehatan
orang tua dan keluarga terdekat adalah termasuk kesehatan
pribadinya, karena sakitnya mereka akan mengganggu konsentrasi
kerja pribadinya, maka untuk agar ia konsentrasi maka ia mestilah
mengobati keluarganya,
anda dapat memilih salah satunya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dala kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6074