bismillah Hamil diluar Nikah – 2006/11/12 18:45 assalamu^alaykum
warohmatulllahi wabarokaatuhu..
Al Habib munzir yang insyaallah di rahmati Allah Swt
Sebelumnya ane mau mengucapkan Taqobballahu minnawaminkum minal
aidin walfaidzin maaf lahir bathin atas segala ke khilafan selama
ane bergabung di forum ini.
Innalillahi wainna ilaihi rooji^un atas berpulangnya Alhabib
Assayyid Muhammad Anis bin Alwi bin Ali bin Muhammad Al Habsyi
Rahimahullah semoga Allah memberikan kedudukan yang
setinggi-tingginya disisiNya, sesuai dengan amal ibadah Beliau
semasa didunia dan segera mendapat pengganti-pengganti beliau yang
kelak akan meneruskan dakwahnya InsyaAllah amin ya robbal
^alamin..
habib munzir yang di rahmati Allah swt, ane sedikit ingin
bertanya, sesuai dgn subjeknya, ane mau bercerita, ane mempunyai
teman laki-laki yang sepertinya sedang di uji oleh Allah swt
karena seminggu sebelumnya teman ane ini mengaku telah melakukan
perbuatan yang menyebabkan teman perempuannya hamil
(na^udzubillah), ane sempet terkejut, bingung dan sedikit syok
seakan tidak dapat menerima perbuatan teman ane itu… tapi ane
pikir nasi sudah menjadi bubur cuma bagaimana menjadikan bubur ini
menjadi bubur ayam yang menarik, kejadian itu juga baru di
ungkapkan kepada orang tuanya menjelang si perempuan sudah
memasuki kehamilan bulan ke 9, sehingga bertepatan dengan itu pula
si perempuan hendak melahirkan di hari itu juga, jadi ceritanya
mereka belum sempat dinikahkan baik menurut agama islam, sebagai
teman ane ingin meberikan solusi terhadap kedua insan ini, tapi
ane al faqir hanya bisa berdoa, menurut habib munzir apa yang
harus mereka lakukan untuk selanjutnya mengingat si perempuan
telah melahirkan dan kini sekarang mereka tinggal serumah di rumah
orang tua laki-laki? ane mengharapkan pencerahan dari habib
sehingga ane dapat menyampaikannya kepada teman ane itu ?
bagaimana dengan status anak tersebut bukankah setiap bayi yg
lahir itu suci?.
atas penjelasannya ane mengucapkan terima kasih
jazakallahu khoiron katsiron
wassalamu^alaykum warohamtullahi wabarokatuhu..
NB: yaa habib munzir ane takut juga 🙁 terjerumus kedalam jurang
yang sama seperti teman ane itu, karena ane tahu bahwa ane ini
lemah iman (wallahu^alam bhisowab) ditambah dengan godaan yang
semakin besar, ane takut tapi ane tidak berdaya, tolong doakan
ane, do^akan ya habib nama ane ahmad heriansyah, ane juga tidak
lupa minta doa kepada ibu ane karena beliau lah satu2nya orang tua
yang tersisa ayah ane sudah lama meninggal sejak ane 2 thn
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Hamil diluar Nikah – 2006/11/18 02:18 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya semoga selalu membimbing anda dalam
keluhuran,
Mengenai teman anda yg telah terlanjur berbuat dosa, maka tiada
hal lain selain bertobat kepada Allah swt, banyak beristighfar dan
menangis di malam hari, hukuman atasnya tidak ada karena kita
tidak hidup di dalam wilayah yg menjalankan syariah islam, maka
agar ia memperbaiki perbuatannya dan menyambung silaturahminya
kepada Allah swt karena ia telah berbuat hal dosa besar yg sangat
dimurkai pencipta Nya, Allah Maha Mampu menumpahkan siksaan pedih
dengan kemiskinan, kesialan, bencana, musibah, kesulitan, penyakit
dll, atau di sakratulmaut, atau di alam kubur, atau di hari
kiamat.
Dia Yang Maha berhak menghukum hamba Nya namun Dia pula Yang Maha
Berhak Mengampuni dan Memaafkan Hamba Nya.
Maka bersungguh sungguh lah taubat kepada Nya.
Mengenai anak itu tentunya bukan keturunan sang ayah secara
syariah, walaupun ia sedarah dg ayahnya, maka anak itu tetap suci,
mulia, namun tidak mewarisi dari ayahnya, dan nasabnya kembali
pada ibunya, secara syariah anak itu sama saja seperti anak pungut
oleh ayahnya.
Tidak perlu dibesar besarkan masalah ini, namun saran saya,
ayahnya membuat wasiat agar kalau ia wafat maka sepertiga hartanya
diberikan pada anak itu, maka ia akan mendapat hak waris ayahnya
dari surat wasiat itu, karena dari segi keturunan ia tak berhak
mendapatkannya, kasihan kalau ayahnya wafat dan ia tak diberi
waris, karena bila ia mengambil waris maka warisnya haram baginya,
oleh sebab itu dibuatkanlah hak nya dari surat wasiat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan permasalahan teman anda,
Hai.. sering sering lah hadir majelis, hati hati tergoda lho?
Baiklah saudaraku ahmad heriansyah, selama berbakti pada ibu
dengan kiriman amal dan doa atasnya di alam barzakh, dan selamat
berbakti pada ayah semoga panjang usianya dalam kebahagiaan.
Wallahu a?lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
bismillah Re:Hamil diluar Nikah – 2006/11/20 16:33 assalamu^alaykum
warohmatullahi wabarokatuhu
habib munzir yang insyaAllah di rahmati Allah swt.
menyambung pertanyaan di atas, mereka blom sempat menikah karena
sang akhwat lagi masa nifas sehabis melahirkan, menurut habib
kapan waktu yang tepat untuk mereka segera menikah dan apabila
keduanya kelak telah menikah bagaimana status anak tersebut bagi
sang laki-laki?
habib teman ane minta amalan dari habib dalam hal membesarkan anak
tersebut anak tersebut berjenis kelamin perempuan, sekalian
apabila habib punya usul memberikan nama yang baik buat anak
tersebut temen ane akan sangat senang 🙂 mendengarnya karena
baru-baru ini ane pernah mendengar ceramah dari habib abdurrahman
al habsiy bahwa nama yang baik itu sangatlah penting 🙂
(subhanallah)
bagaimana cara menjadi seorang ayah dan ibu yang bijak katanya
syukron atas perhatiannya semoga Allah swt selalu memberikan
kesehatan afiat kepada Alhabib Munzir dan beserta keluarga habib
amin ya robbal a^lamin
jazakallahu khoiron katsiron
wassalamu^alaykum wr wb
NB: Yang sudah meninggal itu Ayah ane bib, bukan ibu 🙁
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Hamil diluar Nikah – 2006/11/20 19:16 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan, dalam syariah tidak ada kewajiban untuk
segera menikah bagi pasangan yg terlanjur berdosa, apakah hingga
hamil dan melahirkan atau tanpa kehamilan, yg jelas ila pria dan
wanita bersanggama diluar nikah, tak ada kewajiban mereka harus
menikah, walaupun merek melahirkan diluar nikah.
namun secara adat istiadat, akan menjadi aib bagi keluarganya bila
mereka tak menikah, maka cara menutupi aib itu dg cara dinikahkan,
atau fihak keluarga wanita menuntut si pria agar bertanggungjawab
dan menikahinya, karena belum tentu ada pria lain yg mau menikahi
wanita itu bila terbukti ia seorang pendosa.
Mengenai anak itu tentunya bukan keturunan sang ayah secara
syariah, walaupun ia sedarah dg ayahnya, maka anak itu tetap suci,
mulia, namun tidak mewarisi dari ayahnya, dan nasabnya kembali
pada ibunya, secara syariah anak itu sama saja seperti anak pungut
oleh ayahnya.
nama yg saya sarankan adalah Fatimah Balqis, panggilannya Agis.
mengenai kehidupan yg bahagia adalah kehidupan yg nabawiy, sering
seringlah ahdir di majelis taklim, itulah pesan saya utk ayah
wanita itu
selamat berbakti pada ayah dengan kiriman amal dan doa atasnya di
alam barzakh, dan selamat berbakti pada ibu semoga panjang usianya
dalam kebahagiaan.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
bismillah Re:Hamil diluar Nikah – 2006/11/22 19:28 jazakallahu khoiron
katsiron
syukron habib 🙂 atas semuanya, ane ini tidak mampu merangkai
kata-kata untuk mengucapkan terima kasih kepada alhabib Munzir,
cuma dapat berdoa didalam hati terkhusus kepada habib, karena bisa
dipertemukan dengan orang-orang sholeh seperti habib lewat forum
yang insyaAllah di rahmati Allah SWT. ini, apakah ini salah satu
takdir dari ilahi robbiy? karena ane menemukan majelis ini
dikarenakan ketidak sengajaan.
habib jadi ayah angkat ane saja 🙂 boleh tidak?
ane kepingin sekali bisa merasakan bagaimana rasanya mempunyai
seorang ayah karena ane blum sempat merasakannya cuma bisa melihat
foto nya saja, ayah sekaligus teman yang bisa diajak berbagi suka
maupun duka. tapi itu cuma angan-angan yang tidak mungkin :(.
habib ane minta maaf ya jika dalam penyampaian ini ane seperti
anak kecil, padahal ane ini sudah besar insyaAllah berusaha
menjadi dewasa. kalau tidak salah diforum ini dilengkapi dengan
messagenya.. barusan ane coba kirim pesan ke habib apakah bisa
digunakan?
wassalamu^alaykum warohmatullahi wabarokaatuhu..
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Hamil diluar Nikah – 2006/11/23 08:48 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dengan
kebahagiaan,
hai.. anda ingin menjadikan saya ayah angkat?, saya ini belum
mampu menjadi anak yg baik, bagaimana pula saya menjadi ayah?,
he..he..he…,
saudaraku, jadi temanku aja ya, saya senang punya banyak teman.
terimakasih.
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=1763