Hak Waris Dari Ibu

0

dsulaiman Hak Waris Dari Ibu – 2007/06/09 19:54 Assalamualaikum
Warohmatullahi wabarokatuh

puji serta syukur ke hadirat Allah SWT , shalawat serta salam
semoga
tercurah limpah kepada baginda nabi Muhammad SAW , dan semoga
habib beserta keluarga selalau di berikan Kesehatan , amin

habib ane mau tanya nih tentang ahli waris yg berhak menerima
warisan
dari ibu yg telah wafat . si ibu ini menikah dua kali bib , dari
suami yg pertama itu dia punya 3 orang anak dan dari suaminya yg
ke dua dia punya 2 orang anak , selama si ibu ini sakit di urus
oleh adik dari suaminya yg ke dua , hingga akhirnya si ibu ini
meninggal bib ( suaminya masih hidup ) . inti pertanyaan saya
adalah

1 . apakah pembagian harta waris itu sama antara anak dari
suaminya yg pertama dengan anak dari suaminya yg kedua ?
2 . apakah suaminya mendapatkan warisan juga ?
3 . adik dari suami yg telah mengurus si ibu apakah mendapatkan
waris juga atau tidak ?
4 . bagai mana tentang hukum batal wudhu , apabila kedua anak
tersebut bersentuhan kulit karena keduanya dari ayah yg berbeda
apabila ia bukan muhrim ?

mohon penjelasannya bib , semoga habib selalu di berikankeluasan
ilmu , amin

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hak Waris Dari Ibu – 2007/06/10 14:07 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kebahagiaan semoga selalu mewarnai hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. pembagian waris itu sama rata selama mereka adalah anak kandung
almarhumah, dan anak wanita almarhumah mendapat bagian setengah
dari bagian anak pria almarhumah.

2. suami almarhumah yg kedualah yg mendapatkan warisan, suami yg
pertama tidak mendapat warisan karena yg mendapat bagian adalah
suami yg masih menjadi suaminya saat ia wafat, bila keduanya telah
cerai maka keduanya tak mendapat bagian, bagiannya adalah
seperempat harta istrinya bila ada anak lelaki, bila tak ada anak
lelaki maka bagiannya setengah harta. Setelah diberikan pada
bagian suami maka barulah harta dibagikan pada anak anak kandung
Almarhumah.

3. adik kandung suami tak mendapat bagian waris, mengenai jasanya
itu tentunya bila ada perjanjian untuk minta upah di awal
perawatannya maka dibayarkan, bila tidak maka tidak, terkecuali
bila ada wasiat almarhumah.

4. saudara yg seibu, atau seayah mereka muhrim, tidak batal wudhu
(walau bukan seayah seibu).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4650

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments