habib apa hukum nya rokok,bagi 4 mazhab

0

binshall hukum rokok – 2008/03/06 18:22 assalamualaikum.wr.wb segalapuji
gagi allah swt tuhan semesta alam,dan sholawat dan salam tetap
tercurah kan kpada junjungan kita nabi muhammad saw. yahabib apa
hukum nya rokok,bagi 4 mazhab. wassalam.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum rokok – 2008/03/07 09:21 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari
anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
Allah swt berfirman : “mereka bertanya tentang apa yg dihalalkan
bagi mereka, katakanlah yg dihalalkan bagi mereka adalah yg baik
baik” (QS Almaidah 4)

maka jelaslah semua yg mudharrat bagi kita diharamkan Allah swt.

namun dalam hal rokok ini ada ihtlilaf ulama karena bermanfaat
membawa ketenangan, dan memang nikotin berefek demikian, namun
kini dibuktikan bahwa Mudharratnya lebih besar dari manfaatnya,
maka jatuh hukumnya kepada haram, namun sebagian ulama kita masih
mengakuinya makruh bagi mereka yg sudah menahun.

jelasnya jumhur (pendapat terbanyak) para ulama masa lalu dan masa
kini yg berfatwa akan rokok, telah melarangnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

noerdee Re:hukum rokok – 2008/04/16 07:12 munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari
anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
Allah swt berfirman : “mereka bertanya tentang apa yg dihalalkan
bagi mereka, katakanlah yg dihalalkan bagi mereka adalah yg baik
baik” (QS Almaidah 4)

maka jelaslah semua yg mudharrat bagi kita diharamkan Allah swt.

namun dalam hal rokok ini ada ihtlilaf ulama karena bermanfaat
membawa ketenangan, dan memang nikotin berefek demikian, namun
kini dibuktikan bahwa Mudharratnya lebih besar dari manfaatnya,
maka jatuh hukumnya kepada haram, namun sebagian ulama kita masih
mengakuinya makruh bagi mereka yg sudah menahun.

jelasnya jumhur (pendapat terbanyak) para ulama masa lalu dan masa
kini yg berfatwa akan rokok, telah melarangnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum rokok – 2008/04/17 05:57 adakah pertanyaan anda belum
tertulis saudaraku..?

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13539

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments