H1N1, Bolehkah zakat di Lain Negara, misalnya sy ada di Saudi Arabia kemudian dizakati oleh orang tua saya yg ada di Indonesia?

0
89

endyen H1N1, Zakat, Jodoh dan Tahqiq – 2009/08/21 11:07 Assalamualaikum

Segala puji bagi Allah, shalawat salam semoga tercurah atas
baginda Rasulillah SAW. kebahagiaan dan kemudahan semoga tercurah
kepada habibuna dan para pejuang da^wah kepada sabilillah amiin.

Habibuna yang saya mulyakan,,saya mempunyai beberapa pertanyaan
sebagai berikut:

1. Tentang Zakat
Bolehkah zakat di Lain Negara, misalnya sy ada di Saudi Arabia
kemudian dizakati oleh orang tua saya yg ada di Indonesia? Jika
boleh, bagaimana hokum zakat saya apabila saat zakat dikeluarkan,
orang tua saya mengeluarkan zakatnya pada hari terahir bln
ramadhan mengikuti pemerintah yaitu tanggal 30 ramadhan sementara
pemerintah Saudi memutuskan pada thn tersebut ramadhan 29 hari
berarti tgl 30 ramadhan saat orang tua saya mengeluarkan zakat di
Indonesia itu masih ramadhan tapi keadaan saya yg di Saudi yg
dizakati oleh beliau sudah ikut lebaran?

2. Tentang H1N1
Pemerintah Saudi Arabia mewajibkan bg yg umroh atau haji untuk
imunisasi flu babi sementara ulama Indonesia masih memfatwakan
najis dan haram karna mengandung unsur babi, bagaimanakah
seharunya kita?

3. Masalah jodoh
Kita temukan di dalam al-qur^an وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“perempuan yang baik2 itu untuk laki2 yg baik2 dan laki2 yg baik2
itu untuk perempuan yg baik2” namun dapat kita temukan pula kisah
nabi Luth yang memiliki istri jahat dan sayyi^ah, kemudian firaun
yang terlaknat memiliki istri Asiyah yang mendapatkan jaminan
syurga. Mohon penjelasan akan hal tersebut ya habibi.

4. Masalah tahqiq
Mohon penjelasan habibuna tentang tahqiq.. Menurut yang saya tahu
tahqiq adalah berasal dari kata Haq yang artinya benar, tahqiq
berarti membenarkan, artinya jika ada kitab yg dikarang oleh ulama
dan di tahqiq oleh seorang muhaqqiq seharusnya muhaqqiq menguatkan
pendapat kitab yg ditahqiqnya, namun konon ada dikalangan muhaqqiq
yang mentahqiq kitab ihya^ ulumuddin imam al-ghazali yang 4 jilid
menjadi satu jilid, adakah ini pentahqiqan atau merubah isi maksud
dari kitab?

Apakah dibenarkan dengan alasan pentahqiqan ini, seorang muhaqqiq
bisa menambah atau mengurangi segala isi buku yg ditahqiqnya yang
dianggap tidak sesuai pemahaman muhaqqiq, tidakkah akan ada
penyelewengan/perbedaan dari maksud penulisan kitab antara
muhaqqiq dan pengarang kitab itu sendiri jika demikian?

5. salam Rindu selalu duhai habibuna almahbub, mohon doa semoga
al-faqir yang penuh dengan dosa ini adalah salah satu dari hamba
Allah yg mendapatkan Rahmat maghfiruhNya dan diterangi cahaya
lailatul qodar di bulan Ramadhan ini. dan diwafatkan kelak dalam
keadaan husnul khatimah, digolongkan pada pecinta Sayyidina
Muhammad SAW.

Demikian pertanyaan ananda semoga habibuna selalu dalam lindungan
Allah dan diberikan kesehatan selalu. trimakasih sebelumnya duhai
yang kami cintai guru mulya munzir al-musawa semoga Allah
merahmati tuan guru selalu.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:H1N1, Zakat, Jodoh dan Tahqiq – 2009/08/21 12:19 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. dalam madzhab syafii zakat diberikan di wilayahnya, jika sudah
tidak ada lagi yg mustahiq barulah diberikan pada wilayah lain yg
terdapat padanya mustahiq, namun di aab saudi pun banyak fuqara
dan masakin yg ada disana walau bukan warga negara arab saudi,
namun jika sudah tidak ada yg mustahiq maka dipindahkan ke wilayah
lain oleh amil zakat.

mewakilkan zakat atau diwakilkan boleh saja, namun mengikuti
aturan waktu sang wajib zakat, jika sang wajib zakat di arab saudi
maka waktu ramadhan disesuaikan dg nya,

jika terjadi kesalahan maka zakatnya tetap sah namun terkena dosa.

2. semampunya hindari suntikan itu, namun jika tak bisa dihindari
maka selama negara muslimin lainnya masih memperbolehkan maka
masih diperbolehkan kita melakukannya walau hal itu menjadi
syubhat, karena masih terdapat ikhtilaf dan belum menjadi Jumhur
(kesepakatan fatwa ulama seluruh negara mayoritas muslimin).

3. penafsiran itu bukan sebagaimana terjemahannya, ada dua
penafsiran dalam hal ini, yg pertama adalah makna kalimat
Alkhabiitsaat bukanlah wanita jahat, tapi perbuatan jahat.
Alkhabiitiin adalah orang jahat dari pria dan wanita.

dan Alkhabiitsuun adalah orang orang jahat pria dan wanita
lilkhabiitsaat adalah selalu pada perbuatan buruk dan ucapan
buruk.

maka makna ayat ini adalah : ucapan ucapan dan perbuatan jahat itu
adalah untuk orang orang yg jahat (bukan orang yg baik), dan
memang orang orang jahat itu adalah selalu pada perbuatan jahat
dan fitnah.

Atthayyibaat Litthayyibiin : perbuatan baik dan ucapan baik adalah
bagi orang orang baik pria dan wanita.

watthayyibuuna litthayyibaat : dan orang orang baik pria atau
wanita itu adalah selalu pada perbuatan baik dan benar,

yg dimaksud dalam ayat ini adalah fitnah pada Ummulmukminiin
Aisyah ra yg tertinggal dalam suatu perjalanan hingga ia diantar
oleh shafwan ra, dan mereka difitnah telah selingkuh oleh Abdullah
bin Ubay dan Himnah Binti Jahsy Al Asadiyah, maka Allah swt
menjelaskan ucapan buruk dan fitnah itu adalah justru pada orang
jahat semacam abdullah bin Ubay dan Himnah, dan mereka berdua
memang tergolong orang yg jahat dan selalu berbicara fitnah dan
buruk,

sedangkan perbuatan baik dan jujur adalah pada fihak Aisyah ra dan
Shafwan, keduanya memang orang orang baik dan selalu dalam
kebaikan.

diteruskan kalimat ayat tsb : MEREKA TIDAK TERMASUK APA APA YG
MEREKA FITNAHKAN, BAGI MEREKA PENGAMPUNAN DAN RIZKI MULIA. (QS
Annur 26).

jadi yg dimaksud bukan seperti yg anda sampaikan, tapi ayat ini
membela Ummulmukminin aisyah ra dan Shafwan ra yg difitnah oleh
abdullah bin Ubay dan himnah.
demikian pada Tafsir Ibn Abbas, Tafsir attabari, Tafsir Ibn Katsir
dll. pada QS Annur 26).

dan ayat ini juga sekaligus peringatan bahwa seyogyanya orang yg
baik selalu berusaha berbuat dan berucap baik, karena ucapan buruk
dan perbuatan buruk itu bukan untuk mereka, tapi untuk orang yg
tidak baik.

penafsiran kedua adalah bahwa yg dimaksud adalah orang muslim
layaknya menikah dg muslim, dan orang non muslim menikah dg non
muslim.

4. Tahqiq adalah penjelasan dan memperjelas, bisa dikatakan bahwa
misalnya : Ahmad sudah belajar madzhab syafii secara tahqiq,
berarti yg dimaksud ia telah mendalaminya dg seksama.
bisa pula sebagaimana buku yg ditahqiq/diperjelas hal hal yg
kurang jelas padanya.

namun umumnya Tahqiq yg ini adalah dari orang yg lebih tinggi
ilmunya dari penulis, atau sebanding.

jika anda katakan masa kini ada Tahqiq terhadap Ihya ulumuddin,
bisa saja dari fihak orang baik yg ingin memperjelas apa apa yg
didustakan sebagian orang jahil atas ihya;ulumuddin dg memperjelas
dalil dalilnya.

namun jika isi tahqiq itu justru menjatuhkan dan mengatakan bahwa
Ihya adalah sesat atau banyak peneyelewengan, maka tentunya ia
jahil, karena Ihya adalah karangan Hujjatul Islam Al Imam Ghazali,
dan Hujjatul Islam berarti pakar hadits yg telah mencapai hafalan
300 ribu hadits lebih berikut sanad dan hukum matannya.

maka jika ada yg menentangnya apakah ia sebanding dg penulis..?

cuma mungkin Imam Ghazali tidak menuliskan rujukan sanad hadits
hadits yg disebutnya, itu bukan kekurangan atau cela pada bukunya,
namun menunjukkan luasnya pemahamannya akan ilmu hadits, dan
dimasa itu raja raja pakar hadits masih banyak. dan mungkin imam
ghazali tidak mengira bukunya akan berkelanjutan hingga 1000
tahun, maka ia dimasanya tak merasa perlu menyebutkan sanadnya.

misalnya begini, masa sekarang anda menulis buku, anda menulis
diantara tulisan anda, bahwa Allah berfirman bahwa Dialah Raja
dihari kiamat (Maliki Yaumiddin), tentunya anda tak merasa perlu
menyebutkan itu adalah pada Alqur^an surat alfatihah ayat
sekian,,, karena anda merasa semua orang sudah tahu bahwa itu
adalah dari Alqur^an.,

sebagaimana para ulama besar masa kini pun jika menyebut firman
Allah ia jarang menyebut pada ayat berapa dan surat mana, karena
ia hafal Alqur;an, dan ia merasa tak perlu menyebut lagi suratnya
dan ayatnya demi menyingkat waktu. namun jika ditanya ia mampu
mempertanggungjawabkannya.

namun jika anda lihat orang yg hafal hanya beberapa ayat di alqur;
an saja, maka ia akan repot menyebutkan suratnya dan no ayatnya,
karena takut tidak dipercaya oleh yg diceramahinya, ini menandakan
ia justru sedikit hafalannya, karena menghabiskan waktu untuk
menyebut ayat dan suratnya, namun para ulama yg banyak hafalan
alqur^annya dan hafalan haditsnya, akan mengalir dari mulutnya
ucapan ucapan yg jika ditanya bahkan disidang asal usul ucapannya
maka ia akan sanggup mempertanggungjawabkan bahwa semua ucapannya
itu berdasarkan Alqur;an dan hadits shahih.

berbeda jika penulis menulis buku tentang hadits, misalnya shahih
Bukhari, maka Imam Bukhari menulis sanadnya, dan kejelasannya,
karena memang bukunya menulis masalah hadits, tentu ia akan dan
perlu untuk memperjelasnya,

berbeda dg Ihya ulumuddin yg merupakan buku tasawwuf, bukan buku
yg membahas hukum hadits, maka beliau mengalir dg hadits dan
ucapan yg sering tak menyebut hukum dan sanadnya.

ringkasnya jika ada yg menyangkal ihya, maka mestilah ia sederajat
Hujjatul Islam Al Imam Ghazali, yaitu hafal 300 ribu hadits lebih
berikut hukum matannya. dan itu mustahil saat ini, karena hadits
yg ada masa kini hanya sekitar 80 ribu hadits saja.

salam rindu abadi tuk anda, semoga kita selalu dalam keluhuran
dunia dan akhirat.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23122

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments