gimana hukumnya jika kita mandi tanpa menngunakan pakaian afwan alias telanjang, dan apa hukumnya jika kita istinja’ berdiri?

0
 – 2006/11/12 14:05assalamualaikum ya habibiy, sebelumnya ana mengucapkan minal 'aidin wal fa'izin mohon maaf lahir dan batin. bib ana mau tanya gimana hukumnya jika kita mandi tanpa menngunakan pakaian afwan alias telanjang, dan apa hukumnya jika kita istinja' berdiri? syukron;-)
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:… – 2006/11/12 22:37Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

mengenai mandi, sebaiknya sebagaimana disunnahkan untuk menutup aurat, namun mandi dengan tanpa penutup diperbolehkan sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari hadits no.274 dan 275, namun tentunya dalam khalwah (dalam kesendirian dan tidak dilihat orang. mengenai tasattur (menyendiri saat mandi diriwayatkan pd shahih bukhari hadits no.277.

buang air kecil sambil berdiri dan istinja (cebok) dalam posisi berdiri merupakan hal yg makruh, namun mubah bila mempunyai penyakit salasilaul (selalu air seni sering menetes).

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments