Fungsi masjid – 2006/10/20

0
65

klulaku Fungsi masjid – 2006/10/20 00:54 Assalamu^alikum warahmatullah
wabarakatuh

Limpahan kemulyaan dan kelembutan Allah SWT semoga selalu
tercurahkan kepada guru kami al habib Munzir bin fuad Al musawwa
beserta keluarga dan yang memiliki hubungan dengannya.

Melihat fenomena yg terjadi pada zaman skrg ini ttg fungsi dan
kegunaan masjid yang mana ada masjid yg digunakan pula misal untuk
Acara resepsi pernikahan dan sebagainya, yg ana tanyakan :
1. Bolehkah ruangan di masjid digunakan untuk acara resepsi
pernikahan dan sebagainya, yg mana tamu yg dtg belum tentu
semuanya suci dr hadast besar, dan bs jg tamu yg datang adalah
orang non muslim walaupun memang ruangan itu dinamakan ruangan
Aula tp ttp apabila sholat jum^at ruangan itu terpakai juga untuk
sholat ( Mis : Lt 1 tuk Aula & Lt 2 tuk ruangan sholat ), kemudian
bagaimana klo ruangan Aula itu terpisah dari ruang sholat ( punya
bangunan sendiri ), tp ttp dalam 1 area masjid?
2. Sampai sejauh mana Fungsi dan kegunaan masjid dalam Islam?

Maafkanlah ana yg banyak bertanya namun sudi kiranya habib dapat
menjawabnya, terima kasih

Wassalamu^alaikum warahmatullah wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Fungsi masjid – 2006/10/21 06:03 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kesucian malam malam akhir di bulan ramadhan semoga melimpah
kepada anda dan keluarga,

1. mengenai penggunaan masjid sebagai ruangan akad nikah tentunya
boleh boleh saja, menjamu tamu akad nikah pun demikian, namun
masuknya wanita yg haid tentunya haram hukumnya, mengenai masuknya
orang non muslim ke masjid maka merupakan hal yg diperbolehkan,
sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasul saw mengikat seorang kafir di
salah satu tiang di masjid nabawiy untuk melihat bagaimana
ibadahnya muslimin hingga akhirnya ia masuk islam, walaupun ada
ikhtilaf ulama yg mengatakan bahwa kebolehan masuk masjid adalah
bila diharapkan keislamannya.

mengenai ruangan aula, ini berbeda hukumnya dengan masjid, boleh
saja dimasuki wanita haid, namun mesti dibedakan pula dari ucapan
si pewakafnya, bahwa mewakafkan untuk masjid atau untuk aula?,
misalnya ia mewakafkan sebagian untuk masjid dan sebagian untuk
aula, maka bolehlah aula ini digunakan lebih leluasa daripada
masjid,
namun bila tidak dibedakan fungsinya dari pewakafnya, yaitu
sekedar untuk masjid saja maka tak bisa dipakai aula, dan bila ia
mewakafkan untuk aula saja maka tak boleh dipakai sebagai masjid.
namun biasanya setiap pewakaf masjid itu mewakafkan tanah untuk
masjid dan kebutuhannya, misalnya toilet, gudang, tempat sampah,
aula dll.

lantai dua masjid tak bisa dijadikan aula, karena yg diatas masjid
adalah masjid dan yg dibawah masjid boleh dijadikan aula, demikian
pendapat madzhab syafii dan sebagian madzhab lainnya.
Fungsinya pun berbeda, aula boleh dipakai shalat jumat dan Ied dan
tak boleh dipakai I?tikaf,
bila jamaah di masjid sudah penuh dan bersambung ke aula atau
jalanan atau lainnya, maka Jum?atnya sah, dengan syarat ada jalan
yg menyambungkan aula itu ke masjid yg makmum dapat mencapainya
tanpa harus mundur dari shafnya. Bila makmum harus mundur dari
shafnya untuk mencapai imam maka shalat jamaah nya tidak sah.
Seandainya makmum shalat diluar masjid dan dikirinya/kanannya atau
depannya ada pintu menuju tempat Imam maka sah shalatnya, tapi
bila makmum shalat dan pintu menuju imam ada di belakangnya, atau
kiri belakang/kanan belakang, maka shalat jamaah nya tidak sah.

2. kita dapat mengambil makna yg jelas, bahwa kata ?Masjid? adalah
diambil dari kalimat sujud, Masjid berarti tempat bersujud. Dan
masjid diikat pula dg persyaratan tidak boleh dimasuki wanita
wanita yg haid, lelaki yg junub, tidak pula boleh buang air besar
dan kecil di masjid, masjid adalah Baitullah, rumah suci, dan
inilah fungsi masjid, memang boleh pula digunakan untuk rapat
mengenai kemaslahatan muslimin, atau akad nikah, walaupun Rasul
saw tidak memerintahkan akad nikah di masjid, tidak pula
memerintahkan pertemuan muslimin harus di masjid, walaupun Rasul
saw berkumpul dg sahabatnya di masjid namun tidak ada perintah
untuk harus di masjid, maka tentunya ada batas batasnya yg jelas,
karena terikat dengan banyak persyaratan sebagaimana saya sebutkan
diatas, kembali pada fungsi utamanya adalah rumah ibadah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wallahu a?lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=1561

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments