Saqqaf Fiqih Puasa – 2007/09/24 02:48 Assalamu^alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Semoga habibana selalu dalam limpahan keridhaan Allah SWT wabil
khusus oleh kelimpahan rahasia 1/3 kedua Ramadhan.
Bib ana mau tanya tentang Wanita hamil dan menyusui yang tidak
dapat berpuasa dibulan Ramadhan ini, saya dapat 2 informasi yang
berbeda. (1) Bagaimanakah hukumnya jika si ibu khawatir pada bayi
yang dikandung / disusuinya saja. Apakah harus qodho dan bayar
fidyah ? (2) Bagaimanakah jika si ibu khawatir pada dirinya dan
pada bayi yang dikandung / disusuinya ?
Tambahan satu lagi bib, bagaimana hukumnya uang yang di terima
sponsor (calo) TKI ?
Demikian bib, afwan merepotkan habib.
Wassalamu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Fiqih Puasa – 2007/09/24 12:09 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
menurut Madzhab Imam Syafii dan Imam Hanbali bahwa diwajibkan bagi
yg menyusui atau hamil untuk meng Qadha puasanya lalu dibarengi
dengan memberi makan orang miskin (fidyah)
menurut Madzhab Imam Hanafi hanya meng Qadha saja tanpa fidyah,
menurut madzhab Maliki bagi yg hamil meng Qadha saja tanpa fidyah
dan bagi yg menyusui Qadha dan fidyah. (Aunul Ma^bud)
jika yg anda maksud : “risau akan dirinya sendiri” adalah ia
disaksikan oleh para medis bahwa akan sangat membahayakannya atau
akan mengancam kematian atasnya jika ia berpuasa, maka ia Qadha
saja tanpa fidyah,
mengenai komisi, selama hal itu berupa jasa, maka boleh saja
bahkan ada hak bagnya mendapatkannya karena hal itu jasa, jika
bukan merupakan jasa maka tak ada kewajiban ia mendapat bagian.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7614