Fidyah dan Nikah –

himmy Fidyah dan Nikah – 2008/09/25 13:08 Assalamu^alaikum wr. wb.
Semoga Allah senantiasa selalu mencurahkan rahmat-Nya kepada
Habibana dan keluarga, dan semoga Majelis Rasulullah dapat terus
berkembang dalam mensyiarkan dakwah Islamiyah. Amin.
Habib Munzir yang saya hormati, saya jemaah baru di web Majelis
Rasulullah ini saya mohon maaf apabila ada kesalahan yang tidak
sengaja saya lakukan. Ya Habib saya mau bertanya:
1. Puasa bocor 1 minggu, diqodo tapi terlambat 1 tahun berarti
wajib fidyah 7 mud tapi fidyahnya tidak langsung di bayar pada
tahun itu. Apakah fidyahnya terus bertambah walaupun puasanya
sudah diqodo?
2. Jika wajib fidyah 10 mud apakah boleh dibagikan kepada 2 orang
fakir miskin ataukah harus 1 mud/ 1 fakir miskin?
3. Bagaimana hukumnya jika ada seorang pria (karena suatu sebab)
menikahi wanita dengan cara mewakilkan kepada kakak kandungnya
sedangkan mempelai pria adalah salah satu rukun nikah,
pernikahannya sah atau tidak tanpa kehadiran pengantin pria?
Mohon maaf jika sekirannya pertannyaan saya telah menambah
kesibukan Habib. Wassalamu^alaikum wr. wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Fidyah dan Nikah – 2008/09/25 13:32 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari
neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

saudariku yg kumuliakan,
1. fidyahnya tidak bertambah jika sudah di qadha puasanya

2. boleh pada satu orang, atau pada beberapa orang.

3. boleh calon suami mewakilkan orang lain menikahkannya.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18408

0 0 votes
Article Rating
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
cu.adminhttps://carauntuk.com
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi saya pribadi dan yang membutuhkannya!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments