Emas Kawin arsip 2008

0
   ardee      Emas Kawin - 2008/02/13 07:48 Assalamu 'alaikum
   
              Semoga Allah Senantiasa memberikan nikmat sehat kepada Guru Mulia
              Habib Munzir bin Fuad Almusawa

              Ana ada permasalahan bib yang selalu terjadi dilingkungan kita dan
              ana sempat berpikir, yaitu tentang emas kawin, kan orang2 kita
              kebanyakan emas kawinnya adalah seperangkat alat sholat dan Quran,
              menurut habibana gmn?sebab ada seorang guru berpendapat tdk
              memperbolehkan emas kawin seperangkat alat sholat dan Quran, masa
              sebagai penghalal seorang wanita tuk ditiduri adalah suatu Karunia
              terbesar yg ada di muka bumi yaitu Alquranul karim.

              Kemudian klo cincin emas bgmn?sebab kebanyakan cincin untuk laki2
              nya tidak ada batunya wal hal laki2 dilarang menggunakan perhiasan
              emas.

              Menurut Habibana apakah yang cocok zaman sekarang ini untuk
              dijadikan emas kawin, apakah boleh uang?dan boleh kah uang emas
              kawin tersebut disumbangkan untuk panti asuhan anak yatim? karena
              khawatir termakan oleh keluarganya sendiri pada saat keluarga
              tersebut sedang jatuh...

              terima kasih, dan maaf lagi2 ana merepotkan habibana untuk
              mengetik balasan tuk ana, makanya Bib cepatlah datang ke Bandung
              jadi bs nanya lgsg, ana gak mau nunggu lama2 tanggal mainnya, ana
              tunggu Habibana Guruku yang Mulia di tanah bandung ini

              Semoga Habibana selalu sehat...Amiin Yaa Allah

              wassalamu 'alaiikum

                               | | ==========

   munzir     Re:Emas Kawin - 2008/02/13 10:23 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
              hari hari anda dan keluarga,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              mahar dalam syariah adalah sesuatu yg mempunyai nilai jual walau
              nilai jualnya murah sekali, asalkan ada nilai jualnya maka sah
              sebagai mahar, apapun bentuknya, Alqur'an, alat shalat, cincin,
              batu hias, atau apa saja asal ada nilai jualnya.

              mas kawin untuk pria tak diakui dalam syariah karena mahar adalah
              untuk wanita bukan untuk pria.

              sunnah adalah dengan perak, dan salaf kita menetapkan mahar umum
              adalah 6 ogi perak, kira kira sekitar 50 ribu rupiah.

              he..he..he.., saya akan ke bandung nanti sekaligus pernikahan
              anda, amiin..

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11792
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments