Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
duduk dalam shalat yg disunnahkan adalah dua macam, yaitu
duduk Tawarruk (duduk saat antara dua sujud,
dan duduk Iftirash, yaitu duduk yg posisi tahiyyat akhir,
namun duduk seperti apapun diperbolehkan dalam shalat dan sah, asal selama masih dinamakan duduk, misalnya sila, hal ini diperbolehkan namun bukan sunnah, dan biasanya digunakan saat orang sakit dan sulit melakukan duduk iftirash atau tawarruk,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam