Do^a Iftitah – 2008/10/04

0

mujtaba Do^a Iftitah – 2008/10/04 18:01 Assalamualikum wr wb

Shalawat dan salam selalu bagi kekasihku Rasulillah juga keluarga
dan shahabat. Salam khidmatku pada habibana Munzir, semoga kita
selalu dalam naungan cahaya Ilahi.

MINAL ^AIDIN WAL FAIZIN , KULLU ^AM WA ANTUM BIKHAIR
SELAMAT HARI RAYA ^IDUL FITRI 1429 H
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Kepada habibana yang hamba hormati, semoga habib dilimpahai
keberkahan hidup, diberi panjang umur, diangkat segala kesusahan,
ditukar dengan kebahagiaan dan kesuksesan, Ya Allah berilah
kesehatan sempurna pada habibana, Eratkan tali persaudaraan walau
dalam dunia maya,semoga pula perjuangan habib menegakkan panji
bendera Rasulullah semakin kuat dan luas dan hidayah Allah selalu
menyertai.Aminnnnnnnn

Afwan Habibana, Apakah do^a Iftitah pada saat sholat sunah boleh
tidak di baca, mohon penjelasannya ?

Jazzakallah khairan katsitan

Wassalamualaikum Wr Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:Do^a Iftitah – 2008/10/06 01:12 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Lailatulqadr semoga menerangi kehidupan anda,

mengenai iftitah adalah sunnah mu^akkadah, dan terhapus dengan
bacaan fatihah Imam, mendengarkan bacaan Imam bukanlah syarat sah
shalat, bila kita tidak mendengarkannya maka shalat kita tidak
batal, namun tentunya lebih didahulukan dari doa iftitah.

maka doa iIftitah tidak dibenarkan dibaca pada rakaat kedua,
walaupun ia membacanya karena lupa saat pd rakaat pertama.
karena doa iftitah itu terhapus dengan bacaan Ta^awwudz fatihah
kita atau bacaan Imam pada rakaat pertama. (Busralkariim hal.162).

mengenai bacaan Imam yg tidak sempurna, bila ia jahil (bukan alim
ulama), atau Lupa, atau memang tidak mampu (berlidah tidak fasih),
maka makruh menjadi makmumnya, namun tidak diperintahkan mufaraqah
dari shalat bila sudah terlanjur menjadi makmumnya, terkecuali
kalau kita yakin bahwa Imam itu tahu ilmu namun sengaja merubahnya
hingga merubah fatihah maka ia mufaraqah. (Syarh Baijuri bab Ahkam
shalat)

mengenai Imam di negeri kita ini karena masjid sangat banyak, Imam
jumlahnya mungkin jutaan, dan ilmu tajwid pun semakin jarang
dipelajari, maka sebaiknya kita bersabar, karena shalat kita tetap
sah, dan kalau ada Imam lain baiknya kita memilih Imam lain..

bila kita mufaraqah dalam suatu jamaah shalat, maka kita haram
mengikuti gerakan Imam, kita mesti keluar dari shaf dan memisahkan
diri, atau paling tidak ia tidak mengikuti gerakan imam.

wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=1327&lang=id#1327

9. disunnahkan Ifititah setiap fardhu dan sunnah,
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=6907&lang=id#6907

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Do^a Iftitah – 2008/10/06 01:12 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kemuliaan hari Idul fitri, kesucian Rahmat dan kelembutan Nya swt
semoga selalu menaungi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
semoga Allah melimpahkan kesucian Iedul fitri, keberkahannya dan
keluhurannya, dengan limpahan Kedamaian, kemakmuran, kebahagiaan,
ketenangan, dan cahaya iman atas anda dan keluarga, amiin

doa iftitah hukumnya sunnah dan tidak wajib dibaca, namun afdhal
dibaca

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18596

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments