aboued perkosaan-zina-nasab – 2008/05/08 17:00 salam alaika yaa habib
munzir yg sy cintai
mhn maaf sebelumnya, bila comment sy nantinya tidak berkenan
dengan habib, tp demi ilmu dan kebenaran sy harus
mempertanyakannya
“…namun bisa saja ia bukan ahlulbait, karena pernah terjadi
seorang yg sudah tahu betul dirinya adalah keturunan Rasul saw,
lalu ia sombong dan banyak menyakiti perasaan orang, lalu tiba
tiba ia jumpa dengan seorang tua dikampungnya, orang tua itu marah
melihat kesombongan pemuda ini, maka ia berkata : “wahai anak muda
ketahuilah bahwa kau bukan ahlulbait!, nenekmu diperkosa oleh
tentara belanda, lalu hamil dan lahirlah ayahmu!”
sy agak terganggu dgn penjelasan habib…
sy merasa ada sesuatu dr kisah-kisah habib tt ssuatu d masa
lalu…
tt reply habib d atas, sy kebetulan bertemu bacaan tt nasab, yg sy
simpulkan bahwa nasab itu hak Allah dan d atur dalam islam, dlm
ketentuan khusus yg mutlak
seperti nasab Isa as, Hasan, Husain ra…
hingga akhirnya sy menyakini bahwa hubungan biologis bukan penentu
nasab sxpun s anu ayah biologis s ani belum tentu ani bernasab k
anu…hingga hukum waris nya pun berubah
dan hubungannya d posting reply habib adalah,
sepemahaman sy, sexpun syarifah itu d perkosa/ d zinai tentu tidak
bernasabkan anak dr zina pada s pendosa yg memperkosa / yg
menzinai ahli baitnya rasul
bila pemahaman sy salah, mohon bimbingan ilmu nya…
selebihnya sy hany ingin minta penegasan, adakah berbeda zina dgn
perkosaan? krn dlm buku fiqih mahzab2 tidak ada penjelasan
perkosaan…apa mungkin memang sama antara zina dan perkosaan…?
rasanya gak sama deh bib =)
Semoga habib d beri keluasan waktu dan kesehatan untuk terus
mendakwahkan ajaran Rasulullah SAW
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:perkosaan-zina-nasab – 2008/05/08 18:36 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari
saudaraku dalam kebahagiaan,
zina dan perkosaan sama dan tidak sama.
sama dalam hal : hubungan seksual antara pria wanita non muhrim
diluar nikah.
tidak sama dalam hal : hukum, tentunya tuntutan hanya pada
pemerkosa dan bukan pada yg diperkosa.
dalam syariah banyak terjadi hal hal yg bisa keluar dari
kebenaran, karena inilah kehidupan dunia.
contoh : A membeli sebidang tanah pada B, namun tak memiliki dua
orang saksi atau penguat dalam jual belinya, maka B tetap mengakui
bahwa tanah itu miliknya, dan menuntut A bahwa telah mengakui
tanah miliknya, maka Hakim akan memenangkan B walau B salah, walau
hakim tau B pendusta, namun tetap A dikatakan salah karena ia tak
punya saksi penguat.
sebagaimana ketika Umar bin Khattab ra didatangi oleh Yahudi yg
menuntut Ali bin ABi Thalib kw, karena Al bin Abi Thalib kw
mengatakan bahwa baju besi adalah miliknya, dan Yahudi mengatakan
bahwa baju besi itu miliknya,
maka Umar ra meminta saksi, dan yahudi membawa dua orang saksi,
dan Ali bin Abi Thalib kw membawa puteranya Hasan dan Husein
Radhiyallahu ^anhuma sebagai saksi,
maka Umar bin Khattab ra menunduk malu, dengan berat ia berkata :
“wahai Ali.., sungguh anak tak bisa dijadikan saksi..”, maka ALi
bin ABi Thalib kw berkata : “kau meragukan kesaksian cucu
Rasulullah saw?”, maka Umar bin Khattab ra tertunduk dan berkata :
“Anak tak bisa dijadikan saksi.”, maka Ali kw berkata : “aku tak
punya saksi selain kedua anakku”, maka berkata Umar bin Khattab ra
: “maka baju besi ini milik yahudi”.
Ali bin Abi Thalib kw menerima keputusan dengan lapang dada, namun
Yahudi menangis.., ia berkata : sungguh aku masuk islam.., belum
pernah kutemukan agama yg menjatuhkan kesaksian cucu Nabi untuk
memenangkan kafir semacamku..!, sungguh baju besi ini milik Ali
bin ABi Thalib..!.
demikianlah syariah.., Umar bin Khattab ra tahu betul bahwa ALi
bin Abi Thalib kw yg benar, dan sudah pasti yahudi lah yg dusta,
namun tetap keyakinan itu tak bisa dirubah kecuali mengikuti
aturan syariah,
bukankah ini tidak tepat..?, bukankah ini pemanfaatan syariah pada
hal hal yg salah..?, itulah gunanya tasawwuf.
bisa saja seorang ulama misalnya membuat kilah dalam zakat, gimana
caranya supaya ia tak kena wajib zakat ternak misalnya?, ia
jadikan sehari sebelum batas haul (sempurna setahun) ia menjual
ternak2nya hinga dibawah Nishab, maka ia tak kena wajib zzakat
hingga ternaknya mencapai nishab lagi, lalu terhitung setahun
sesudah itu baru kena wajib zakat lagi namun ia menjualnya lagi
sebelum mencapa setahun..
ini bisa saja dilakukannya demi menghindari zakat..
atau ia yg ingin jimak dengan istrinya di siang hari ramadhan,
tapi ia tak mau kena puasa dua bulan berturut turut sebagai
kafaratnya, maka ia musafir keluar kota sebelum adzan subuh hari
itu, lalu buka puasa di safarnya, lalu jamak dengan istrinya, maka
ia lepas dari tuntutan kafarat jimak di siang hari bulan ramadhan,
maka ia bisa berjimak dg istri dibulan ramadhan dan hanya perlu
membayar 1 hari Qadha saja.
dan banyak lagi kelicikan bisa dilakukan dengan ilmu syariah.
disinilah gunanya tasawwuf.., jika seorang mempelajari tasawwuf
dan mendalaminya maka ia akan jujur pada Allah swt
kembali ke masalah nasab, mengenai ucapan saya diatas itu mengenai
orang yg diperkosa oleh penjajah, kesaksiannya tak bisa dijadikan
rujukan dalam syariah, ia tetap bernasab pada ayahnya, karena tak
ada 4 saksi yg menyaksikan dg mata kepalanya akan perbuatan itu,
kesaksian satu orang tua itu bisa dituntut jika akan
dipermasalahkan,
namun pembahasan itu adalah untuk agar para dzurriyah Rasul saw
jangan sombong dengan nasabnya, merasa dirinya keturunan Nabi, ee
taunya malah keturunan belanda atau keturunan Jepang..
maka selayaknya setiap orang bertakwa kepada Allah swt dan
takperlu membanggakan nasabnya untuk menyombongkan diri, itulah
maksud saya mengungkap riwayat itu.
dan secara hukum tetap anak itu mewarisi dari ayahnya, karena tak
ada kesaksian 4 orang yg melihatnya dan siap bersaksi
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14278