AbuAfidita Daging YangDijual di Swalayan di Barat – 2007/08/22 04:25
Assalamu^alaikum Wr. Wb.
Keberkahan semoga selalu menyertai Habib, Keluarga & Jamaah MR.
Kebetulan saya tinggal di negeri Barat, di mana daging yang
disembelih dengan sesuai dengan syariat Islam tidak semudah di
Indonesia. Saya ingin menanyakan:
1. Apakah daging yang dijual di swalayan umum itu bisa dianggap
halal karena
dengan dasar dari Ahli Kitab?
2. Bagaimana kalau saya disuguhi daging dari Teman baik muslim
atau Kristiani,
namun kita tidak tahu halal tidaknya daging tersebut?
Terima kasih
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Daging YangDijual di Swalayan di Barat – 2007/08/23 17:20
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi
hari hari anda dalam kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
kiranya bolehkah saya tahu anda di negeri manakah?, memang saya
pernah baca pertanyaan anda yg lalu anda shalat jumat di Masjid di
england, kiranya dimanakah posisi anda sekarang saudaraku?
1. terdapat ikhtilaf dalam hal ini, berkata Al Hafidh Imam Nawawi
bahwa smbelihan Ahlulkitab halal hukumnya apakah diucapkan padanya
ataupun tidak, demikian Jumhur semua madzhab, berkata sebagian
lagi tidak halal terkecuali jika disembelih dg nama Allah,
terkecuali bila sembelihan yg disebmbelih dg nama Yesus atau tuhan
selain Allah maka haram hukumnya, demikian Jumhur Ulama. (Syarah
Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 223).
sebagaimana riwayat Aisyah ra bahwa sekelompok sahabat datang dan
berkata : “Wahai Rasulullah, kami diberi daging yg kami tak tahu
apakah disembelih dg nama Allah atau tidak, maka bersabda
Rasulullah saw : kalian ucapkanlah Basmalah, maka makanlah (Shahih
Bukhari hadits no.1916)
berikhtilaf ulama mengenai hadits ini, sebagian mengatakan bahwa
itu adalah khusus dimasa awal islam, namun demikian ikhtilaf
muncul dalam hal ini, namun telah dijelaskan oleh Al Hafidh Imam
Ibn Hajar bahwa sembelihan orang nashrani halal selama tak
disembelih dg naman yesus atau disembelih dg tujuan ibadah pada
selain Allah, demikian pula pendapat Imam Syafii. (Fathul Baari Al
Masyhur Juz 9 hal 638).
dan hadits ini sekaligus menjawab pertanyaan anda yg kedua.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
maaf jawaban terlambat, saya masih acara di K^lumpur
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
AbuAfidita Re:Daging YangDijual di Swalayan di Barat – 2007/08/24 01:25
Alaikum salam w.w.
Terima kasih jawabanya Habib.
Kami sekeluarga tinggal di UK. Memang di sini ada Halal Food
Store, yang
dikelola oleh orang Muslim, dan kami selalu beli di sini meskipun
lebih mahal.
Namun bisa saja dalam kondisi tertentu kami makan yang bukan dari
halal food
tersebut. Ini juga sering menjadi pertanyaan temen2 yang tinggal
di sini…
Terima kasih.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
AbuAfidita Re:Daging YangDijual di Swalayan di Barat – 2007/08/24 01:28 Maaf
satu ha lagi Habib…
Meskipun orang di sini secara resmi barangkali Kristen. Namun
mereka hampir tidak
pernah ke Gereja, kecuali kalau ada pernikahan & kematian saja…
Sehingga banyak gereja yang tutup/ dijual. Apakah hal ini tidak
mempengaruhi status Ahli Kitab tersebut?
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Daging YangDijual di Swalayan di Barat – 2007/08/24 19:07
Alaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
salam takdhim bagi anda yg dari UK, kalau mungkin saya ingin
kunjung kesana, kiranya adakah muslimin indonesia banyak disana?,
kiranya saya kunjung kesana, mungkinkah anda mengajak mereka
berkumpul?,
mengenai dagimg itu bila melihat dhohir hadits riwayat Imam
Bukhari, bahwa tidak tergantung apakah itu ahlilkitab, karena saat
itu adalah sembelihan badui, dan mereka adalah muslim atau
musyrik, dan sahabat ragu apakah ini sembelihan Musyrik atau
muslim?, namun Rasul saw menguatkan bahwa hal itu bukan syarat,
namun syaratnya adalah bukan disembelih untuk patung dan
sesembahan,
maka diperbolehkan memakannya dg mengucapkan basmalah, demikian
dibahas pula oleh Imam Ibn Hajar dalam Fathul Baari Almasyhur yg
beliau menukil salah satu pendapat yg berfatwa demikian, bahwa
“agama penyembelih” bukan syarat halalnya makanan, namun syaratnya
adalah bukan disembelih utk sesembahan, dan dimakan dg Basmalah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, saya masih di K lumpur, semoga
anda dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6449