tirta menikah dengan jin islam – 2008/04/14 19:04 assalamualikum wr.wb
habib yang saya hormati,
ada pertanyaan yang menganjal dihati saya,saya pernah dengar
cerita tentang manusia yang menikah dengan jin muslim,apakah dalam
islam diperbolehkan?
mohon jawaban dari habib
terima kasih
wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:menikah dengan jin islam – 2008/04/17 09:56 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,
saudaraku yg kumuliakan,
Rasul saw melarang pernikahan dg Jin, namun para ulama berikhtilaf
apakah larangan itu bermakna haram atau hanya makruh, karena
sering pula terdapat larangan Rasul saw namun hal itu makruh bukan
haram,
Imam Malik memperbolehkannya namun mengatakannya makruh pernikahan
Jin dengan manusia dan tidak mengharamkannya (Alfawakih Addawaaniy
Bab Finnikah watthalaq, Fashl Arkanunnikah), sebagian Madzhab
Syafii mengatakannya makruh, dan sebagian mengatakannya tidak sah.
Imam Ahmad bin Hanbal tak menyebut masalah ini, namun dalam kitab
Alfuru^ li Ibn Muflih menukil ucapan Zeyd Al^ajamiy berdoa : Wahai
Allah berilah aku istri seorang wanita dari kalangan Jin, agar
bisa menemaniku dimanapun aku berada”, kitab ini bermadzhabkan
Hambali, namun ia sendiri berkata Imam Ahmad tak membicarakan
sesuatu masalah ini. (Alfuru^ Li Ibn Muflih Bab Shalat, Fashl
Tazawwuj biljinn).
berkata Imam Ramliy bahwa hal itu makruh dan tidak haram,
kejelasannya panjang lebar pada I^anatutthalibin bab 3 hal 328,
Tuhfatul Muhtaj Bisyarh Minhaj Bab Nikah, Fashl : Maa Yuhramu
minannikaah dan banyak lagi.
bahkan Imam Ramliy membahas jika telah sah menjadi istrinya, lalu
Jin itu berubah wujud menjadi hewan dan lainnya asalkan ia tahu
betul bahwa yg dihadapannya itu adalah istrinya dari bangsa jin,
maka halal baginya.
mengenai persyaratan dan rukunnya saudaraku sungguh panjang lebar
dengan banyak sekali ikhtilaf, anda dapat merujuk kitab2 diatas
beribu maaf saya belum ada kesempatan menuliskannya.
kesimpulannya bahwa sebagian Ulama membolehkannya, sebagian
memakruhkannya, sebagian menganggapnya tidak sah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
tirta Re:menikah dengan jin islam – 2008/04/22 00:53 Assalamualikum
wr.wb
terima kasih habib atas jawabannya…
intinya manusia boleh menikah dengan jin muslim,ya kan habib?
saya pengen banget dapet penjelasan yang panjang lebar mengenai
hal ini?
seperti yg habib maksud(dikitab apa saya lupa bacanya).
saya pernah denger ada murid yg dinikahkan oleh gurunya(kiai)
dengan jin muslim?sebenarnya masuk akal apa enga sih,masa manusia
nikah dengan jin muslim?terus bagaimana nanti dengan keturunannya?
bagaimana dengan kehidupannya di dunia?bagaimana pertanggung
jawabannya di akhirat dengan Allah?
mohon habib di jawab lagi pertanyaan saya.
beribu-ribu maaf kalau pertanyaan saya menganggu habib
wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:menikah dengan jin islam – 2008/04/22 12:42 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
jawaban saya diatas telah jelas, Jin Islam adalah Ummat Muhammad
saw, sebagian ulama membolehkannya, namun penjelasannya sangat
rumit saudaraku, mulai status walinya, saksinya, maharnya, akad
nikahnya, hukum warisnya, sangat rumit sekali dengan penuh
perbedaan pendapat.
untuk masa kini sebaiknya dihindari, kecuali seorang ulama besar
yg luas ilmunya dan mempunyai kekuatan iman yg kuat pula.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13533