cara menghitung zakat harta

0

enjar cara menghitung zakat harta – 2007/09/25 01:22 Assalamualaikum…

1. saya ingin bertanya mengenai cara menghitung besarnya zakat
harta. apakah menghitungnya dari gaji kotor atau dari gaji bersih
(gaji setelah dipotong pajak, jamsostek, dll). mohon agar
jawabannya disertai dengan ilustrasi atau contoh kasus.
.

2. manakah yang lebih baik, apakah membayar zakat dikampung
halaman atau di tempat kontrakan/kos. mengingat sekarang saya kos
di suatu daerah di jakarta.
demikian dari saya, syukron, jazakalloh khoiron katsiroo

Wassalamualaikum…

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:cara menghitung zakat harta – 2007/09/25 12:04 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan ramadhan semoga melimpah kepada anda dan
keluarga,

mengenai zakat Maal, (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap
tahunnya, (bukan setiap bulan sebagaimana berjalan sebagian
pemahaman baru masa kini).

jadi yg dimaksud adalah jika anda menyimpan uang (bukan uang
berjalan), namun menyimpannya/menabungnya,

anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun terhitung sejak uang
anda mencapai batas zakat (Nishob),
maka bila uang anda jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram
maka zakatnya 2`5% dari seluruh uang tersebut, tapi hanya jika
anda telah memilki uang itu selama setahun,

maaf saya tidak tahu kepastian berapa harga emas murni saat ini,
misalnya harga emas murni 1 gramnya adalah satu juta, maka bila
anda menyimpan/menabung uang melebih harga 84gram emas (1juta X 84
= 84 jt) melebihi 1 tahun. maka mestilah anda mengeluarkan
zakatnya sebesar 2,5%, saat terhitung hari pertama masuk tahun
kedua.

misalnya uang anda 70 juta rupiah pada 1 Januari 2003, maka anda
tidak kena zakat, karena uang anda dibawah standar zakat, lalu
pada 1 Maret 2004 uang anda 100 juta rupiah, nah.. sekarang harta
anda melebihi nishob (batas wajib zakat), apakah anda wajib
membayar zakat?, belum.., karena msti menunggu 1 tahun lamanya
dari 1 maret (bukan 1 januari lho..) ,

maka bila harta anda tidak berkurang dibawah batas nishob sampai 1
Maret 2005, maka anda terkena wajib zakat..,2`5% dari 100 juta.
(bukan 2`5% dari 84 jt).

syarat zakat maal adalah Nishob dan haul
yaitu melebihi batas wajib zakat, lalu mulai hari itulah
terhitung,
dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta anda tak berkurang
dari batas nishob.

bila harta anda pada 1 Februari mulai melebihi nishab, lalu april
turun dibawah nishab, maka anda tak terkena wajib zakat, sampai
harta anda melebihi nishab kelak, misalnya lalu harta anda di
bulan agustus melebihi nishab, maka mulailah terhitung sejak
agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila tidak
mencapai setahun sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus,
sampai anda mulai memiliki harta melebihi nishab kembali.

jika uang simpanan anda 100 juta mulai 1 januari, lalu november
uang anda 10 milyar, lalu pada 31 desember uang anda 85 juta, maka
anda terkena zakat tentunya, namun yg diambil adalah 2,5% dari
uang anda dihari terakhir setelah sempurna setahun, yaitu 85 juta,
bukan 10 milyar.

demikian wahai saudaraku, memang masalah ini agak pelik, bila anda
belum jelas boleh ditanyakan kembali.

2. boleh memberikannya pada keluarga/kerabat, atau tetangga
terdekat, ataua lainnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

GIRI Re:cara menghitung zakat harta – 2007/10/01 01:54 Assalamualaikum
Wr.Wb.

Semoga Habib senantiasa dijadikan Allah s.w.t. ,salah satu manusia
yang paling bermanfaat di masa kini,

bib^ melanjuti kutipan diatas:
1)seandainya zakat maal tersebut dibayar setiap bulan seperti
pendapat sebagian Ustadz masa kini (kalo tidak salah,istilahnya
zakat profesi/penghasilan), sah tidak niat kita berzakat,atau hal
ini disisi syariah hanya bernilai sedekah biasa 2.5%, walaupun
tidak mencapai nisab(semata-mata kita ada niat berzakat maal,agar
harta kita barakah), ?
2)pada saat kita punya uang mencapai angka nisab, kita buru-buru
mengeluarkan zakatnya ,walaupun belum sampai satu tahun
menyimpannya (krn niat berzakat yang begitu besar), nah setelah
satu tahun menyimpannya,uang kita masih mencapai satu nisab,apakah
masih wajib mengeluarkan zakatnya,karena sebelumnya sdh diniatkan
mengeluarkan zakatnya?
3)sah tidak zakat diberikan kepada ibu mertua yg petani di
kampung, adik kandung yg masih sekolah, untuk kegiatan2 mushola
seperti:pembangunannya, maulid ,isra miraq?

Terima kasih ya ^bib atas perhatian dan jawabannya, mohon maaf
apabila ada kata2/pertanyaan yang kurang berkenan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

AbuAfidita Re:cara menghitung zakat harta – 2007/10/01 11:40 Assalamu^alaikum
wr.wb.

Keberkahan semoga selelu menyertai Habib, keluarga dan Jamaah MR.

Sehubungan dengan perhitungan zakat ada pertanyaan:

1. Jika katakan saya punya tabungan 100 juta, namun saya juga
punya hutang 20 juta. Bagaimana perhitungannya?

2. Karena saya punya hutang, bolehkah zakat saya digunakan untuk
mengurangi hutang saya? Dengan alasan untuk ghorim…

Terima kasih atas perhatian Habib.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

khunthai Re:cara menghitung zakat harta – 2007/10/02 02:17 Assalamu^alaikum
wrwb.
Semoga Habib Munzir selalu dikaruniai kesehatan.

Mau tanya pak habib.. apakah dalam menyerahkan zakat harta
(ataupun fitrah) harus disertai ikrar kepada yang menerima. Kami
terbiasa zakat harta diselipkan di dalam kantong zakat fitrah dan
langsung diserahkan. Apakah harus ada ikrar bahwa di dalamnya ada
zakat hartanya sebanyak sekian2? Atau hanya diniatkan sajapun
sudah sah. Mohon penjelasannya.

Mohon doanya juga pak habib. Kami saat ini baru menempuh studi
lanjut s3 di thailand, dan ini tahun terakhir kami. Doakan agar
kami lulus secepatnya dan memperoleh ilmu manfaat.

Terima kasih pak habib. Semoga dakwah MR selalu dijayakan Allah
sampai akhir zaman nanti. amien.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:cara menghitung zakat harta – 2007/10/02 02:33 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal tersebut tidak sah sebagai zakat karena persyaratan zakat
adalah haul dan nishab, demikian pendapat Jumhur (terbanyak dan
terkuat) dalam Madzhab Syafii, maka hal itu menjadi sedekah, bukan
zakat

2. pendapat yg mu;tamad (terkuat) adalah tidak sah mengeluarkan
zakat sebelum haul (1 tahun), maka saat haul ia wajib
mengeluarkannya kembali.

3. boleh bahkan lebih berhak adalah keluarga terdekat, jika merek
fuqara atau mustaihiqq zakat. mengenai pemberian zakat ke musholla
pendapat Mu^tamad dalam madzhab syafii hal itu tak dibenarkan,
zakat hanya untuk msutahiqq zakat saja, dan bantuan untuk musholla
dlsb adalah dikeluarkan dari sedekah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:cara menghitung zakat harta – 2007/10/02 15:40 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. perhitungannya adalah tetap 2,5% setelah haul dari 100 juta,
jika tak mau maka keluarkanlah/bayarkan hutang tersebut sebelum
waktu haul, maka zakatnya adalah hari terakhir saat tepat haul (1
tahun) melebihi nishab.

ada sebagian orang yg merasa tak ingin mengeluarkan zskat yg
terlalu besar maka ia mengeluarkan uang simpanannya menjadi mobil,
tanah atau lainnya, maka tak terkena zakat, hingga dibawah nishab,
walau cuma satu detik, lalu kembali menjadi uang, maka mulai hari
itu barulah lagi terhitung nishab hingga satu tahun kemudian,

2. tidak diperkenankan demikian, sebab zakat dikeluarkan untuk
mustahiqq, dan zakat dikeluarkan dengan perjanjian yg berbeda
dengan hutang piutang,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

lebaran di tanah air kah saudaraku…?

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:cara menghitung zakat harta – 2007/10/02 15:42 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
ikrar berupa penjelasan pada perantara itu, bahwa ini adalah harta
zakat, misalnya beras dan uang, maka anda mesti menjelaskan bahwa
ini zakat, walaupun tanpa memperinci, jangan ia mengira bahwa uang
yg terselip itu adalah bonus untuknya, karena haram baginya
mengambilnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7671

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments