khunthai | aqiqah dicicil – 2007/12/15 19:34 Senang sekali membaca kabar habib dari Malaysia dan Banjarmasin. Semoga kita dijayakan Allah di dunia dan di akhirat nanti. Amien. Ada sesuatu yang ingin kami tanyakan. Seorang bayi lelaki disunahkan untuk diaqiqahkan 2 ekor kambing. Jika karena sesuatu hal, bolehkah aqiqah itu dicicil? Yaitu dilakukan dengan 1 ekor terlebih dahulu, kemudian tahun depan atau setelah waktu agak lama baru satu ekor lagi. Jika ada tetangga non muslim, bolehkah mereka menikmati aqiqah ini juga? Kebetulan tetangga kami di kampung ada (beberapa) non muslim. Ada yang miskin juga. Terima kasih jawabannya pak habib. Semoga dakwah MR ini selalu dijayakan Allah swt sampai akhir zaman nanti. Amien. |
==================================== |
munzir | Re:aqiqah dicicil – 2007/12/16 17:06 Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, namun ada pemecahan masalah jika anda ingin memberikannya pada non muslim, yaitu dengan memberikannya pada teman/keluarga anda yg muslim dan terpercaya, setelah diberikan padanya dan menjadi miliknya barulah ia memberikannya pada non muslim, maka selesailah permasalahan ini, dan secara mutlak hal itu diperbolehkan oleh syariah. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a’lam
| |||||
==================================== |
munzir | Re:aqiqah dicicil – 2007/12/23 03:23 Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, terimakasih atas doanya. Wallahu a’lam
|